KOTA BEKASI , Media-krimsuskum.com –– Persoalan dugaan penguasaan tanah kembali mencuat di Kota Bekasi. Sebidang tanah seluas kurang lebih 330 meter persegi yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berlokasi di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, diduga dikuasai oleh seseorang bernama Cahyo beserta keluarganya.
Tanah tersebut merupakan harta peninggalan almarhum Edi, seorang purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia yang semasa berdinas pernah menjabat sebagai Kapolsek Bekasi Kota berpangkat AKP dan mengakhiri masa pengabdiannya dengan pangkat AKBP.
Menurut keterangan ahli waris, selama hidupnya almarhum Edi tidak pernah menjual, menghibahkan, mengalihkan, maupun menggadaikan tanah tersebut kepada pihak mana pun. Bahkan, status kepemilikan tanah masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik atas nama pemilik yang sah.
Di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah rumah tinggal yang pada awalnya ditempati oleh Cahyobersama keluarganya. Namun, dalam perkembangannya, ahli waris menduga tanah beserta bangunan tersebut justru dikuasai tanpa adanya hak maupun persetujuan dari para ahli waris.

Merasa hak kepemilikannya dirugikan, ahli waris almarhum, yakni Rico dan Sumuyati, telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Akan tetapi, hingga saat ini keluarga menilai penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
Karena belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, ahli waris akhirnya mendatangi Posko Pengaduan Masyarakat GRIB Jaya Kota Bekasi untuk meminta pendampingan hukum.
Kedatangan keluarga diterima langsung oleh Advokat Purwadi, S.H., M.H. bersama Rio Handoko, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum GRIB Jaya Kota Bekasi.
Usai menerima pengaduan, tim kuasa hukum langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang dimiliki ahli waris, mulai dari Sertifikat Hak Milik, dokumen silsilah keluarga, surat-surat pendukung, hingga bukti-bukti lain yang berkaitan dengan objek tanah sengketa.

Purwadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
«”Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang dimiliki klien. Apabila secara hukum hak kepemilikan mereka dapat dibuktikan dan ditemukan adanya dugaan penguasaan tanpa hak, maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Purwadi.»
Sementara itu, Rio Handoko, S.H. menambahkan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga.
Secara hukum, kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 20 UUPA menegaskan bahwa Hak Milik merupakan hak yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah.
Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

Apabila terdapat pihak yang menguasai tanah tanpa hak atau melakukan perbuatan yang merugikan pemilik sah, maka dapat ditempuh gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, seperti dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, atau tindak pidana lainnya, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Kuasa Hukum GRIB Jaya Kota Bekasi berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak para ahli waris mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Cahyo belum memberikan keterangan atau tanggapan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
(MT)
