DEPOK , Media-krimsuskum — Janji keuntungan 10 persen setiap bulan dari dana sekitar Rp1,6 miliar berujung laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Korban disebut sempat menerima pembayaran bagi hasil selama sekitar 10 bulan, sebelum pembayaran berhenti dan terlapor diduga menghilang.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,641 miliar. Terlapor disebut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang menjadi sorotan, terlapor disebut merupakan anak seorang purnawirawan TNI dan diketahui mempunyai usaha Klinik Melati di wilayah Kalibaru 1, Cilodong, Depok.
Jika benar telah berstatus DPO, publik tentu bertanya: mengapa hingga kini belum berhasil ditangkap?
Kasus bernilai miliaran rupiah ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat. Korban menunggu kepastian, sementara publik menunggu tindakan nyata kepolisian.
Rp1,6 miliar bukan perkara kecil. Jangan sampai status DPO hanya berhenti di atas kertas.
(Rio)
