DEPOK ,Media-krimsuskum.com — Dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Jl. Pindahan, Pancoran Mas, Kota Depok, kembali menjadi perhatian.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan, toko yang diduga menjual atau mendistribusikan rokok ilegal tersebut disebut sempat tutup, namun hanya beberapa jam kemudian kembali beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah dugaan pelanggaran tersebut sudah benar-benar diperiksa dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang?
Persoalan semakin menarik perhatian setelah wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi di lokasi mengaku mendapat intimidasi dan bahkan diajak berkelahi.
Padahal, konfirmasi merupakan bagian dari upaya media mendapatkan informasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
APARAT DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA PENUTUPAN SEMENTARA
Jika benar terdapat dugaan pelanggaran cukai, masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi memeriksa legalitas barang, asal rokok, serta jalur distribusinya.
Ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam UU Cukai, termasuk ketentuan mengenai peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan pelunasan cukai.
Sementara itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Kini publik menunggu langkah konkret pihak berwenang.
Tutup beberapa jam lalu buka kembali bukanlah jawaban. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai hukum.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian resmi. Pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Rio)
