Depok, Media-krimsuskum.com —Yang semakin menjadi perhatian masyarakat, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal , Sebuah warung yang beralamat di Jln Pindahan , Kec. Pancoranmas , Koa Depok.
Dari bagian depan tampak seperti warung sembako biasa. Di etalase maupun bagian depan warung terlihat berbagai kebutuhan rumah tangga, makanan ringan atau ciki, serta kue-kue kering yang lazim dijual di warung pada umumnya.
Namun, berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat, di bagian dalam warung tersebut diduga terdapat stok rokok dalam jumlah cukup banyak yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, dari luar lokasi tersebut seolah hanya merupakan warung yang menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi masyarakat menduga terdapat aktivitas penjualan atau penyimpanan rokok ilegal di bagian dalam.
Apabila benar rokok tanpa pita cukai tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam jumlah besar, maka masyarakat meminta agar aparat terkait tidak hanya melihat aktivitas perdagangan yang tampak dari luar, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap stok barang, dokumen pembelian, asal-usul barang, pemasok, serta jalur distribusinya.
Terlebih apabila tempat tersebut diduga bukan sekadar pengecer, melainkan menjadi salah satu agen atau pemasok bagi pedagang lain. Jika dugaan tersebut benar, maka penelusuran terhadap sumber pasokan menjadi penting agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pedagang eceran saja.
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana rokok tanpa pita cukai tersebut dapat masuk dan tersimpan dalam jumlah banyak tanpa terdeteksi oleh pengawasan.
Apalagi, jika selama ini aparat lebih banyak melakukan penindakan terhadap pengecer yang menjual dalam jumlah kecil, masyarakat berharap pihak yang diduga memiliki stok besar dan menjadi pemasok juga mendapatkan pemeriksaan yang sama.
Jangan sampai hanya warung kecil yang menjadi sasaran penindakan, sementara dugaan agen atau pemasok dalam jumlah besar justru luput dari pengawasan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Apabila aparat melakukan pemeriksaan dan menemukan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, maka penindakan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila pemilik warung dapat menunjukkan bahwa seluruh barang yang dijual merupakan produk legal dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan, maka klarifikasi tersebut juga wajib dihormati dan diberitakan secara berimbang.
Masyarakat pada prinsipnya tidak ingin melakukan penghakiman. Yang mereka inginkan adalah kepastian hukum dan pengawasan yang transparan.
Sebab, warung yang tampak menjual sembako, ciki, dan kue kering sekalipun tetap dapat menjadi bagian dari rantai distribusi apabila ternyata terdapat aktivitas penyimpanan dan penjualan Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, masyarakat meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap stok rokok dan penelusuran pemasoknya.
Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas. Tetapi apabila tidak terbukti, pemilik usaha juga harus diberikan hak untuk menyampaikan klarifikasi.
Publik hanya berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum, sementara siapa pun yang tidak terbukti harus dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.
(Rio)
