Tim Penasehat Hukum RT. Rully Sampaikan Pledoi, Tegaskan Fakta Persidangan Harus Jadi Dasar Pertimbangan Hukum
Bekasi – 28 Oktober 2025,Media-krimsuskum.com – Tim Penasehat Hukum terdakwa RT. Rully, Yuni Pristiwati, S.H menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Yuni menegaskan pentingnya menegakkan analisa yuridis berdasarkan fakta-fakta persidangan yang objektif, bukan semata pandangan sepihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sangat menghargai upaya JPU dalam menyusun surat tuntutan atas terdakwa, namun seharusnya analisa yuridis tersebut berlandaskan fakta persidangan yang sebenarnya, bukan hanya dari satu sisi,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Pihak pembela H.Erwin Haslam, S.H,M.H menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi, maupun terdakwa telah menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan yang utuh, sehingga diharapkan menjadi dasar utama dalam menilai kebenaran materiil.
“Kami berharap JPU menjadikan keterangan saksi di persidangan sebagai fakta hukum yang mendasari tuntutannya. Namun jika ada keterangan yang diabaikan karena tidak sesuai dengan arah tuntutan, kami serahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk menilai pembuktian secara adil dan proporsional,” lanjutnya.
Dalam pledoi tersebut, Tim Penasehat Hukum juga menjelaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengulang proses pembuktian, namun hanya merangkum catatan-catatan penting dari persidangan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim.
“Kami memahami bahwa seluruh proses pemeriksaan telah direkam dan dicatat dengan baik oleh Panitera Persidangan. Namun kami memohon agar catatan fakta yang kami ajukan dapat turut dipertimbangkan, sebab hal itu merupakan dasar penting dalam penyusunan nota pembelaan kami,” jelas tim pembela.
Pledoi ini menjadi bagian penting dalam upaya pembelaan terdakwa RT. Rully, yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan ringan. Dalam kasus tersebut, RT. Rully disebut hanya berusaha meleraikan perkelahian antarwarga saat rapat lingkungan, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Tim Penasehat Hukum RT. Rully menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan menilai perkara ini dengan hati nurani dan rasa keadilan, sebagaimana tujuan utama peradilan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan bagi masyarakat kecil,”Tutupnya.
(Elmisna,S.H)
