Depok, Media-krimsuskum.com – Dugaan praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (rutan) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan agar dapat memperbaiki diri, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas tersebut disebut-sebut berjalan tanpa hambatan berarti, bahkan terkesan aman dan tidak tersentuh oleh hukum.
Salah satu nama yang disebut dalam dugaan tersebut adalah seorang warga binaan berinisial A.F., yang diduga berada di kamar 3003 pada salah satu blok dan disebut memiliki peran sentral dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di hampir seluruh kamar hunian. Pungli tersebut disebut-sebut dilakukan dengan berbagai alasan, termasuk dengan mengatasnamakan kebutuhan tertentu, yang pada akhirnya membebani warga binaan dan menambah kompleksitas persoalan di dalam rutan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait seluruh informasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan integritas petugas di dalam rutan.
“Tempat yang seharusnya menjadi wadah pembinaan malah diduga menjadi pusat kendali kejahatan. Ini tentu menjadi ironi dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Publik pun mempertanyakan bagaimana pengawasan internal dapat kecolongan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara sistematis. Apakah ada kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu, menjadi hal yang perlu diusut secara transparan dan menyeluruh.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam. Penindakan tegas serta evaluasi sistem pengamanan di dalam rutan sangat diperlukan guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Masyarakat juga mendesak adanya langkah konkret dan terbuka dalam menangani persoalan ini, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan sarang kejahatan.
(RIO)
