Jakarta Utara, Media-krimsuskum.com – Peredaran obat keras golongan G yang diduga dijual secara bebas tanpa resep dokter masih menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan temuan awak media pada Senin (14/7/2026), sebuah toko di Jalan Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Eximer kepada pembeli tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari informasi yang diterima awak media, toko tersebut secara tampilan depan beroperasi layaknya toko yang menjual bahan kosmetik, perlengkapan kebutuhan sehari-hari, maupun layanan pulsa elektronik.
Namun, menurut keterangan warga sekitar, toko tersebut diduga juga melayani penjualan obat keras tertentu kepada pelanggan yang datang.
Modus seperti ini diduga bukan hal baru. Sejumlah toko diduga menggunakan usaha lain sebagai kedok agar aktivitas penjualan obat keras tidak mudah terdeteksi.
Penjualan dilakukan secara tertutup dan hanya kepada pembeli tertentu yang telah mengetahui keberadaan toko tersebut.
Masyarakat menilai praktik tersebut sangat meresahkan.
Selain berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, obat keras seperti Tramadol dan Eximer apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter dapat membahayakan kesehatan, menyebabkan ketergantungan, bahkan berisiko menimbulkan gangguan fisik maupun psikis.
Ironisnya, praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama ini disebut-sebut telah diketahui oleh sebagian masyarakat. Namun hingga kini, menurut informasi yang diterima awak media, toko tersebut masih tetap beroperasi sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, aparat terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, pengawasan, serta tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter dapat melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Peraturan mengenai pengamanan, penyimpanan, dan peredaran sediaan farmasi yang mewajibkan obat keras hanya diserahkan berdasarkan resep dokter dan melalui sarana kefarmasian yang berizin.
3. Apabila terbukti dilakukan tanpa izin atau secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, serta Kepolisian untuk segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan inspeksi dan penyelidikan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Media ini juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Apabila menemukan dugaan penjualan obat keras secara ilegal, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada aparat berwenang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Yoki)
