Pledoi Tim Penasehat Hukum RT. Rully: Fakta Persidangan Tegaskan Tidak Ada Unsur Penganiayaan
Bekasi , Media-krimsuskum.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa RT. Rully kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang tersebut, Tim Penasehat Hukum RT. Rully, Yuni Pristiwati , S.H membacakan pledoi atau nota pembelaan yang menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Yuni menyampaikan apresiasi terhadap JPU yang telah melaksanakan tugasnya, namun Ia menegaskan bahwa analisa yuridis JPU tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menghargai upaya JPU dalam menjalankan tugas pembuktian, namun dalam perkara ini terlihat bahwa analisa yuridis dalam surat tuntutan disusun berdasarkan pertimbangan sepihak dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan,” ujar Yuni.
Fakta Persidangan yang Terungkap

Dalam catatan pembela, beberapa fakta penting terungkap selama proses persidangan:
1. Keterangan para saksi menyebut bahwa Terdakwa RT. Rully tidak pernah melakukan pemukulan atau tindakan kekerasan, melainkan hanya berusaha meleraikan keributan yang terjadi antara warga saat rapat lingkungan.
2. Saksi-saksi dari pihak pelapor pun tidak konsisten dalam memberikan keterangan, bahkan sebagian mengakui bahwa terdakwa justru berniat menenangkan suasana agar konflik tidak meluas.
3. Tidak ada bukti visum et repertum yang menunjukkan luka akibat kekerasan fisik sebagaimana dituduhkan.
4. Penasehat hukum menjelaskan bahwa tindakan melerai atau mencegah terjadinya kekerasan tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan, karena tidak ada unsur kesengajaan (dolus) untuk melukai pihak lain.
“Berdasarkan fakta-fakta ini, jelas terlihat bahwa tidak ada niat atau perbuatan dari terdakwa untuk melakukan penganiayaan. Sebaliknya, RT. Rully bertindak sebagai warga yang bertanggung jawab menjaga ketertiban lingkungan,” tegas tim pembela.

Analisa Yuridis Penasehat Hukum
Penasehat Hukum Terdakwa,H Erwin Haslam, S.H,M.H dalam pledoinya menilai bahwa unsur “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Unsur sengaja tidak dapat dibuktikan. Terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai pelapor. Justru tindakan terdakwa adalah refleks untuk melindungi dan memisahkan pihak yang berkonflik. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah,” jelasnya.
Selain itu, pembela juga menyoroti bahwa tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh JPU tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
“Sebagai seorang Ketua RT yang selama ini dikenal aktif membantu warga dan melayani masyarakat tanpa pamrih, seharusnya terdakwa mendapatkan penghargaan, bukan hukuman. Menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang justru mencegah kekerasan adalah bentuk ketidakadilan,” tambah H.Erwin Haslam, S.H, M.H.
Permohonan Keadilan kepada Majelis Hakim
Menutup pledoinya, IA memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara cermat fakta-fakta persidangan yang objektif, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami percaya, Yang Mulia Majelis Hakim akan menilai dengan jernih dan bijaksana seluruh fakta persidangan yang telah dicatat dan direkam secara resmi oleh Panitera. Kami berharap RT. Rully / Terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang tidak berdasar,” Tutupnya
Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat. Masyarakat dan sejumlah tokoh lingkungan di Setia Jaya ,Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi menyatakan harapannya agar pengadilan dapat memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi rakyat kecil.
(RIO. HM)
