Jakarta Timur ,Media-krimsuskum.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang karyawan FIF bernama Azmaal menuai sorotan. Peristiwa yang terjadi pada 11 Juni 2026 kurang lebih pukul 12.30 WIB di depan rumah Pelaku di Jalan Kramat Bina Warga 3 No. 67 E, RT 03/02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di nilai lamban di tangani polisi
Dalam kronologi yang dihimpun, korban dikeroyok oleh sejumlah orang hingga mengalami luka berat. Bahkan, salah satu pelaku diketahui membawa alat tajam jenis kater (cutter) dan sempat berupaya memotong telinga korban. Pelaku terlebih dahulu membuka helm korban saat kondisi korban sudah tidak berdaya.
Aksi brutal tersebut berhasil digagalkan setelah warga sekitar yang menyaksikan kejadian berteriak meminta pelaku menghentikan kekerasan. Warga menegaskan bahwa korban bukan pelaku kejahatan seperti yang diduga. Selain itu, petugas keamanan (sekuriti) setempat turut menghalangi tindakan pelaku sehingga niat tersebut tidak sempat terlaksana. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan di RS Harapan Bunda Pasar Rebo.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cipayung dengan nomor laporan:
LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polsek Cipayung/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum juga mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban dan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.
Dasar Hukum
Perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai berikut:
Pasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman yang lebih berat sesuai akibat yang ditimbulkan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Ayat (2): Mengatur penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana
Dapat diterapkan terkait upaya pelaku yang hendak memotong telinga korban.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Masyarakat mendesak Polres Metro Jakarta Timur untuk segera bertindak cepat dan profesional, termasuk menangkap para pelaku tanpa pandang bulu, guna memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
( Topan)
