Jakarta Timur ,Media-krimsuskum.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, semakin berkembang. Peristiwa ini diduga bukan dilakukan oleh satu orang, melainkan pengeroyokan oleh lima orang pelaku yang terdiri dari seorang bapak bersama anak-anaknya.
Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Cipayung dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kramat, RT 003/RW 002, Lubang Buaya.
Korban bernama Azmaal mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh para pelaku. Dalam insiden tersebut, korban dipukuli hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh. Bahkan, korban sempat mengalami pingsan akibat tindakan brutal tersebut.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam pemantauan tim medis.
Karena kondisi korban belum memungkinkan untuk memberikan laporan secara langsung, proses pelaporan dilakukan oleh orang tua korban kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Cipayung. Sementara itu, identitas para pelaku telah tercantum dalam laporan yang diterima pihak kepolisian.
Menurut konsultan hukum, Elmisna, SH., CPP dari Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 1985, tindakan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan pemberatan hukuman berdasarkan KUHP terbaru tahun 2023.
“Jika dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban mengalami luka berat hingga pingsan dan dirawat di rumah sakit, maka unsur pemberatan sangat kuat. Ini bisa masuk kategori penganiayaan berat secara bersama-sama dengan ancaman pidana yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan KUHP baru, perbuatan yang dilakukan secara kolektif (pengeroyokan) serta menimbulkan dampak serius terhadap korban menjadi faktor utama dalam penjatuhan hukuman yang lebih berat.
Saat ini, pihak Polsek Cipayung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Polisi juga tengah mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, mengingat tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan hubungan keluarga. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengusut tuntas perkara ini dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga kini, pihak Polsek Cipayung menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Topan)
