Bogor , Media-krimsuskum.com – Sengketa dugaan klaim lahan kembali mencuat di wilayah Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di kawasan yang kini berkembang menjadi area Kota Wisata.
Sejumlah ahli waris menyatakan keberatan atas adanya klaim kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak PT KSP terhadap lahan keluarga mereka yang disebut belum pernah diperjualbelikan maupun dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun.

Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka yang telah dikuasai keluarga secara turun-temurun sejak lama.
Mereka menegaskan tidak pernah ada proses jual beli, hibah, pelepasan hak, maupun penggadaian tanah kepada pihak mana pun.
“Kami sebagai ahli waris menyatakan bahwa tanah itu tidak pernah dijual, tidak pernah digadaikan, dan tidak pernah dijadikan jaminan apa pun. Tanah itu masih milik keluarga kami,” ungkap salah satu ahli waris saat ditemui.

Ahli waris juga mengungkapkan bahwa sekitar tahun 1990 pernah datang seseorang yang mengaku dari pihak PT KSP bernama Jimmy. Kedatangan orang tersebut, menurut mereka, bertujuan meminta tanda tangan keluarga untuk proses balik nama tanah dengan imbalan uang sebesar Rp2 juta.
Namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga karena mereka merasa tidak pernah melakukan transaksi apa pun terkait tanah tersebut.
“Waktu itu ada yang datang mengaku dari pihak PT KSP, namanya Pak Jimmy. Dia meminta tanda tangan untuk balik nama dan memberikan uang Rp2 juta. Tapi keluarga menolak karena memang tidak pernah ada penjualan tanah,” jelas ahli waris.
Ironisnya, beberapa tahun kemudian keluarga mengaku terkejut lantaran tanah yang berada di kawasan strategis Ciangsana tersebut tiba-tiba diklaim oleh pihak PT KSP. Padahal, menurut mereka, hingga kini tidak pernah ada musyawarah resmi ataupun penjelasan terbuka mengenai dasar kepemilikan yang diklaim perusahaan tersebut.

Pihak ahli waris menilai persoalan ini menimbulkan keresahan di tengah keluarga besar mereka. Terlebih, setiap kali dipertanyakan mengenai dasar surat maupun legalitas klaim tersebut, mereka mengaku hanya diarahkan untuk membuktikannya di pengadilan.
“Kalau kami bertanya, jawabannya selalu nanti saja di pengadilan. Padahal sampai sekarang kami tidak pernah menerima panggilan pengadilan, tidak pernah ada sidang, tidak pernah ada pemberitahuan resmi,” ujar ahli waris lainnya.
Mereka menduga pernyataan mengenai pengadilan tersebut hanya menjadi bentuk tekanan psikologis terhadap warga kecil yang awam terhadap hukum.
Sebagai masyarakat kampung, mereka mengaku sering merasa takut dan bingung menghadapi persoalan hukum dan perusahaan besar.
“Kami ini orang kampung, tidak mengerti hukum. Kalau terus ditakut-takuti soal pengadilan tentu kami merasa tertekan. Tapi kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” katanya.
Ahli waris berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi pertanahan dapat turun tangan untuk menelusuri asal-usul dan legalitas dokumen atas tanah tersebut agar persoalan tidak semakin berkepanjangan.
Mereka juga meminta adanya keterbukaan dari semua pihak terkait mengenai status lahan yang kini berada di kawasan berkembang tersebut. Menurut keluarga, penyelesaian secara terbuka dan adil jauh lebih penting dibanding saling klaim tanpa adanya penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Kasus dugaan sengketa tanah di wilayah Ciangsana sendiri menjadi perhatian warga sekitar, mengingat kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi seiring pesatnya pembangunan.
Di sisi lain, masyarakat kecil berharap hak-hak mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum dan tidak kalah oleh kekuatan modal maupun tekanan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KSP terkait tudingan dan pernyataan ahli waris tersebut.
(Anisa, S.H)
