Jakarta Timur , Media-krimsuskum.com – Kasus dugaan pengabaian tanggung jawab terhadap anak kembali mencuat di wilayah Kampung Pulau Jahe, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Seorang perempuan harus berjuang sendiri membesarkan anaknya selama tujuh tahun tanpa kepastian dari ayah biologisnya yang diketahui berinisial H. Z
Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya yang kemudian berlanjut ke hubungan layaknya suami istri hingga korban hamil. Namun, saat mengetahui kehamilan tersebut, H. Z diduga tidak menunjukkan tanggung jawab.
Korban yang berinisial SY mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta untuk menggugurkan kandungan . Berbagai cara disebut dilakukan, mulai dari menyarankan minum jamu hingga ramuan tertentu, namun upaya tersebut tidak berhasil.
“Dulu saya disuruh menggugurkan dengan macam-macam cara, tapi saya tetap mempertahankan anak saya,” ujar korban.
Anak tersebut kini telah berusia 7 tahun.
Selama itu, korban mengaku membesarkan anak seorang diri tanpa dukungan layak dari pihak laki-laki. Ironisnya, H. Z hanya memberikan uang sebesar Rp20 juta yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab.
Bahkan, ia diduga pernah melontarkan pernyataan yang menuai kecaman dengan mengibaratkan hubungan tersebut seperti “membeli sate, setelah dimakan dan dibayar maka selesai.”
Kasus ini Berpotensi pada proses hukum .
Selain tanggung jawab perdata, kasus ini juga dinilai memiliki potensi pidana, tergantung pada pembuktian dan fakta hukum yang ada.
Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pelaporan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Mengatur bahwa setiap orang tua wajib memelihara dan melindungi anak.
2. Penelantaran anak dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak
Menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam situasi penelantaran, dengan ancaman pidana penjara.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 304 dan 305)
Mengatur tentang penelantaran terhadap seseorang yang wajib dipelihara, yang dapat berujung pidana jika terbukti.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Menegaskan bahwa anak di luar nikah tetap memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya.
5. Pakar hukum menilai, apabila dapat dibuktikan adanya unsur penelantaran serta hubungan biologis melalui alat bukti seperti tes DNA, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum, baik perdata maupun pidana.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum, termasuk kemungkinan laporan pidana atas dugaan penelantaran anak, serta gugatan untuk pemenuhan hak anak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, H. Z belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak yang tidak dapat diabaikan. Tanggung jawab orang tua bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban dalam kasus ini.
(Rio)
