Depok , Media-krimsuskum.com – Dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat Polsek Pancoran Mas Depok berinisial US ( Kanit opsnal) kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan bersama warga sipil diduga mengalami penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas di wilayah Pancoran Mas, Depok, pada 30 April 2026.
Kasus ini kini resmi dilaporkan dan tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 1 Mei 2026.
Peristiwa bermula saat seorang wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, kemudian diduga dihentikan dan digeledah oleh oknum anggota kepolisian tanpa menunjukkan surat perintah maupun penjelasan hukum.
Tidak hanya wartawan, seorang warga bernama Farhan alias Belo juga mengaku mengalami hal serupa saat sedang membeli bensin eceran di warung rokok.
Menurut saksi, awalnya hanya satu oknum polisi yang melakukan pemeriksaan. Namun tak lama berselang, sekitar enam anggota polisi datang menggunakan sepeda motor, yang membuat situasi mencekam dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Kami tidak diberi penjelasan, tiba-tiba diperiksa. Apalagi jumlahnya banyak, kami jadi takut dan trauma,” ujar salah satu warga.
Warga pun mempertanyakan tindakan tersebut, terlebih dilakukan kepada wartawan yang sedang bekerja.
“Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana kami masyarakat biasa? Ini jelas meresahkan,” tambahnya.
Perlu ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
– Pasal 4 ayat (1) dan (2): Menjamin kemerdekaan pers serta bebas dari tekanan
– Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya
– Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers dapat dipidana
Dengan demikian, tindakan penggeledahan tanpa dasar hukum terhadap wartawan bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Selain itu, tindakan penggeledahan juga harus tunduk pada KUHAP:
– Pasal 33: Wajib dengan izin Ketua Pengadilan Negeri
– Pasal 34: Tanpa izin hanya dalam keadaan mendesak
– Pasal 75: Wajib dibuatkan berita acara
Dalam kasus ini, tidak ada surat perintah, tidak tertangkap tangan, dan tidak dalam kondisi mendesak, sehingga patut diduga tindakan tersebut tidak sah.
Desakan ke Kapolres Depok
Masyarakat meminta Kapolres Depok turun tangan dan mengevaluasi anggotanya.
“Jangan masyarakat saja yang langsung ditindak kalau salah, sementara oknum hanya diberi nasihat. Kalau seperti ini, rasa keadilan hilang,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kuasa Hukum Korban dari Media Kriminal Kasus & Hukum H. Erwin Haslam , S.H, M.H mengatakan :” Ini Bukan Sekadar Pelanggaran”
Ia menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kuasa Hukum Korban ,
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bisa masuk kategori intimidasi terhadap wartawan dan masyarakat. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Saat ini, Bidpropam Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut. Publik menunggu langkah tegas dan transparan agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor.
(Anisah,S.H)
