Kota Bekasi, Media-krimsuskum.com – Rencana eksekusi rumah dan tanah milik H. Suparman HB oleh Pengadilan Negeri Bekasi menuai perhatian publik.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, H. Suparman HB mendapatkan pendampingan dari Ormas GRIB JAYA DPC Kota Bekasi dan M1R yang hadir untuk mengawal jalannya proses agar tetap sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Ratusan anggota GRIB JAYA tampak hadir di lokasi kediaman H. Suparman HB guna memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang tengah menghadapi persoalan hukum perdata terkait tanah dan rumah.

Panglima DPC GRIB JAYA Kota Bekasi, Andree, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan eksekusi tidak dilakukan secara sepihak maupun mengabaikan hak-hak warga negara.
“Kalau memang mau dieksekusi silakan, tetapi semua prosedur dan dokumen harus benar-benar lengkap. Jangan sampai ada warga yang dirugikan karena proses yang dipaksakan,” tegas Andree di lokasi.
Menurutnya, Tim kuasa hukum bersama pihak keluarga telah melayangkan surat permohonan penundaan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Permohonan tersebut diajukan karena masih terdapat upaya hukum dan dugaan kejanggalan administrasi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Andree juga menyampaikan bahwa organisasi masyarakat memiliki hak untuk melakukan pendampingan sosial dan kemasyarakatan selama tetap mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“GRIB JAYA hadir untuk mendampingi H.Suparman HB, yang mana H. Suparman merupakan Penasehat PAC Medan Satria dan sekaligus sebagai masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pengawalan. Kami bukan preman. Kami ingin hukum berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, H. Suparman tampak emosional saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku khawatir kehilangan rumah yang telah ditempatinya bersama keluarga.
“Saya hanya meminta keadilan. Kalau memang ada proses hukum, biarkan berjalan dengan benar dan terbuka. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi,” ucapnya dengan nada haru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penundaan eksekusi tersebut.

Aparat kepolisian juga terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif.
Secara hukum, keberadaan ormas dalam pendampingan masyarakat memiliki dasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan tersebut, ormas memiliki fungsi penyaluran aspirasi masyarakat, pemberdayaan, advokasi sosial, serta pengawasan sosial selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, proses eksekusi tetap menjadi kewenangan pengadilan dan harus dilaksanakan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap serta mengikuti prosedur hukum acara perdata yang berlaku.
(Anisa, S.H)
