Fenomena maraknya penjiplakan berita kembali menjadi sorotan di kalangan insan pers.
Sejumlah oknum yang mengaku wartawan dinilai hanya bermodal kartu tanda anggota (KTA) pers, namun minim kemampuan jurnalistik dan tidak memahami etika profesi.
Ironisnya, ada oknum yang merasa bangga serta sombong dengan identitas wartawan yang dimilikinya, padahal dalam praktiknya hanya menyalin atau menciplak berita milik media lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber asli.
Praktik tersebut dinilai mencederai marwah dunia jurnalistik serta merugikan wartawan yang bekerja keras mencari data dan fakta langsung di lapangan.
Wartawan sejati seharusnya mengedepankan profesionalisme, verifikasi, investigasi, serta independensi dalam menyajikan informasi kepada publik.
Pemilik PT Media Digital Warta Nusantara sekaligus Pimpinan Media ( Media-Krimsuskum, Wartanusantaradigital , Media-permako , TV. MDWN) Anisa, S.H., mengecam keras tindakan oknum wartawan yang diduga menjiplak karya jurnalistik miliknya secara mentah-mentah.
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers lalu merasa hebat, tetapi harus dibuktikan dengan kemampuan dan etika dalam bekerja.
“Wartawan jangan hanya sekadar punya kartu pers lalu dijadikan kesombongan dan kebanggaan. Namun kerjanya hanya menciplak karya orang lain. Itu bukan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, karya jurnalistik yang dibuat medianya merupakan hasil kerja keras tim di lapangan, mulai dari pengumpulan data, wawancara narasumber, hingga proses verifikasi informasi. Karena itu, tindakan menjiplak berita tanpa izin dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh oknum berinisial ML dan Syahrul alias Giong Langkah somasi hingga pelaporan ke Dewan Pers disebut tengah dipertimbangkan apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik maupun unsur pidana.
“Kalau memang ada unsur pidananya, saya tidak segan-segan melaporkan ke polisi agar ada efek jera. Jangan sampai wartawan gadungan hanya modal KTA tetapi merusak nama baik profesi pers,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan menjiplak karya jurnalistik dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Kode Etik Jurnalistik
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dalam UU Hak Cipta, karya tulis jurnalistik termasuk ciptaan yang dilindungi hukum.
Penggunaan atau penggandaan karya tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi perdata maupun pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hak cipta.
Selain itu, tindakan mengambil karya orang lain tanpa izin juga dapat dianggap melanggar etika profesi wartawan.
Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik serta menghormati karya sesama insan pers.
Banyak kalangan menilai keberadaan oknum wartawan yang hanya mengandalkan kartu pers tanpa kemampuan jurnalistik nyata dapat merusak citra pers nasional. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih kritis dalam menilai kualitas media dan profesionalisme seorang wartawan.
Dunia jurnalistik sejatinya dibangun dengan integritas, keberanian, dan tanggung jawab moral kepada publik.
Karena itu, praktik menjiplak berita demi mengejar popularitas dinilai sebagai tindakan yang memalukan dan tidak mencerminkan profesionalisme insan pers.
(Redaksi)
