Bekasi ,Media-krimsuskum.com – Penanganan perkara dugaan penipuan yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kunci kontak, BPKB, dan STNK milik korban hingga berita ini ditayangkan masih berada dalam penguasaan penyidik sejak Mei 2025. Korban mengaku belum pernah menerima kejelasan mengenai dasar hukum penahanan barang-barang tersebut maupun kepastian kapan akan dikembalikan.
Korban menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali mendatangi Unit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota untuk meminta pengembalian dokumen dan kunci kontak kendaraan miliknya.
Namun, hingga kini permintaan tersebut belum membuahkan hasil.
Yang menjadi perhatian, menurut pengakuan korban dan tim pendampingnya , ketika meminta diperlihatkan Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP Sita) sebagai dasar hukum penahanan BPKB, STNK, dan kunci kontak tersebut, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan oleh kanit ranmor
Apabila keterangan tersebut benar, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena penyitaan dalam perkara pidana tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasar Hukum
1. Pasal 38 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak sebagaimana diatur undang-undang.
2. Pasal 39 KUHAP mengatur mengenai benda-benda yang dapat disita dalam proses penyidikan sebagai barang bukti.
3. Pasal 128 KUHAP mewajibkan penyidik membuat Berita Acara Penyitaan serta memberikan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.
4. Pasal 77 KUHAP memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dugaan tindakan penyitaan yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum.
5. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
6. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga mengatur bahwa setiap tindakan upaya paksa, termasuk penyitaan, harus dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, dan akuntabel serta didukung administrasi penyidikan yang lengkap.
Tim pendamping korban menilai, apabila benar BPKB, STNK, dan kunci kontak tersebut masih dikuasai penyidik tanpa adanya administrasi penyitaan yang sah atau tanpa dapat menunjukkan dasar hukumnya kepada pemilik barang, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum.
Selain itu, korban mempertanyakan mengapa barang miliknya masih ditahan selama lebih dari satu tahun, sementara perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Korban berharap Kapolres Metro Bekasi Kota melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut dan memerintahkan pemeriksaan terhadap prosedur penguasaan barang milik korban agar sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Metro Bekasi Kota maupun penyidik yang menangani perkara tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Rio)
