Bogor ( Gunung Putri), Media-krimsuskum.com – Diduga Penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebidang tanah yang diklaim oleh pihak PT. KSP menuai polemik setelah pemasangan plang bertuliskan “tanah ini milik PT. KSP” diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Tanah yang diserobot tersebut diketahui memiliki alas hak berupa girik dan SPPT atas Nama Alm BJ . Namun, pihak PT. KSP tidak mencantumkan nomor sertifikat, jenis hak, maupun bukti kepemilikan lain dalam plang yang dipasang di lokasi.

Kuasa hukum pemegang girik, RM Purwadi A.Saputra , S.H,M.H menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penguasaan sepihak atas tanah milik kliennya.
“Pemasangan plang tanpa disertai bukti hukum yang sah seperti sertifikat hak atas tanah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” Tegasnya
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak yang mengklaim sebagai pemilik tidak pernah menunjukkan dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.
Menurutnya, tindakan pemasangan plang di atas tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Jika benar tidak memiliki dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP, serta dapat digugat secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa dan kecamatan setempat telah beberapa kali mengundang pihak PT. KSP untuk klarifikasi, namun undangan tersebut tidak diindahkan.
“Sudah tiga kali diundang secara resmi oleh pihak desa dan kecamatan, namun tidak pernah hadir. 
Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik pihak yang mengklaim,” ulasnya.
Atas kejadian ini, pihak pemegang girik melalui kuasa hukumnya berencana menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan somasi serta melakukan pengecekan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap klaim sepihak atas tanah, serta memastikan setiap bentuk kepemilikan didukung oleh dokumen resmi yang terdaftar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Anisa, S.H)
