Jakarta ,Media-krimsuskum.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban Isa dan Nyimas terkait perkara dugaan penipuan program Mitra Bakul Digital yang diduga dilakukan oleh Putra Cs. Pemeriksaan tambahan tersebut dilaksanakan di Mabes Polri sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, para korban hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan tambahan secara komprehensif, khususnya terkait modus operandi, peran masing-masing terduga pelaku, alur komunikasi, serta aliran dana yang telah disetorkan oleh korban kepada pihak Mitra Bakul Digital.
Pada pemeriksaan tersebut, saksi korban didampingi oleh kuasa hukum, Advokat Siti Wahyu Utami, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum di Jakarta. Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta menjamin hak-hak korban terlindungi.
Tim Kuasa Hukum Korban MBD ( Putra CS)Korban dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan tambahan ini menggali lebih dalam janji-janji kerja sama kemitraan, tawaran proyek, serta klaim sepihak para terduga pelaku yang meyakinkan korban untuk menyetorkan sejumlah dana dengan dalih pengembangan usaha dan akses program tertentu. Namun pada praktiknya, janji-janji tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan
“Dalam pemeriksaan ini kami diminta menjelaskan secara rinci sejak awal perekrutan, komunikasi dengan para terduga pelaku, hingga bukti-bukti pembayaran yang telah kami lakukan. Semua keterangan kami sampaikan berdasarkan fakta yang kami alami,” ujar Isa.
Sementara itu, korban Nyimas menegaskan bahwa pemeriksaan tambahan juga menyoroti kerugian yang dialami para korban, baik secara materiil maupun immateriil. Ia menyebutkan bahwa selain kerugian finansial, para korban juga mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian dan berlarut-larutnya kejelasan tanggung jawab dari pihak terduga pelaku.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi seluruh korban yang telah dirugikan,” kata Nyimas.
Kuasa hukum korban, Siti Wahyu Utami, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan tambahan ini memperlihatkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Ia menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan berbagai alat bukti pendukung, mulai dari bukti transfer, percakapan elektronik, hingga dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya dugaan penipuan.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Mabes Polri yang terus mendalami perkara ini. Kami berharap penanganan kasus ini dapat segera ditingkatkan secara signifikan agar para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas demi memberikan efek jera dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, penyidik Mabes Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara dugaan penipuan Mitra Bakul Digital tersebut.
(Elmisna,S.H)
