Kota Bekasi, Media-krimsuskum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan Bupati Bekasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa Ade Kuswara Kunang termasuk dalam 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, dan dikonfirmasi kepada awak media pada Jumat, 19 Desember 2025 dini hari.
“Benar, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,” ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari sepuluh orang yang diamankan, turut pula ditangkap Haji Kunang, yang diketahui merupakan ayah kandung Ade Kuswara Kunang. Haji Kunang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Keduanya terjaring OTT bersama delapan orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Selain melakukan penangkapan, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara OTT tersebut.
Diketahui, Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, sementara ayahnya juga memiliki pengaruh kuat di wilayah tersebut. Keduanya disinyalir terseret dalam dugaan kasus pemerasan dan suap proyek yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
Sumber internal KPK menyebutkan bahwa peran para pihak yang diamankan masih terus didalami oleh penyidik.
“Posisinya bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” ungkap sumber tersebut.
Pasca OTT, Ade Kuswara Kunang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan tidak dibawa melalui pintu utama karena rangkaian OTT disebut masih terus berlangsung. KPK juga dikabarkan masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain, termasuk Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan. Penentuan status tersangka akan disampaikan setelah pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Berita dikutip “dari media online)
***
