Jakarta , Media-krimsuskum.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Timur membuka Posko Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan hukum.
Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian para advokat di Jakarta Timur dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi.

(Alamat kantor : Ruko Perkantoran Pulo Mas, Jl. Perintis Kemerdekaan, RT.8/RW.8, Pulo Gadung, Kec. Pulomas)
Ketua PBH , DPC PERADI Jakarta Timur, Dr. Febrianto, S.H,M.H menyampaikan bahwa posko PBH ini siap membantu masyarakat mulai dari proses penyelidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga tahap putusan di pengadilan. Semua layanan diberikan secara gratis bagi warga yang tidak mampu.

> “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Semua layanan di posko ini gratis dan ditangani langsung oleh para advokat berpengalaman,” Ujar nya
Posko Pusat Bantuan Hukum ini juga menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kantor Walikota Jakarta Timur, dan ke depan akan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur.
IA menambahkan, PBH DPC PERADI Jakarta Timur akan dikelola secara profesional dengan susunan pengurus sebagai berikut:
SUSUNAN PENGURUS DPC PERADI Jakarta Timur
Ketua: Johannes Oberlin L.Tobing, S.H, M.H
Sekretaris : Antoni Silo, S.H, M.H
Bendahara: Ellywati Suzanna Saragih, S.E, S.H
SUSUNAN PBH DPC PERADI
Ketua; Dr. Febrianto,S.H, M.H
Sekretaris : Abertus Luter , S.H, M.H
Bendahara: Yuni Pristiwati, S.H
Selain itu, PBH ini memiliki sejumlah bidang khusus dengan 10 advokat yang bertugas piket setiap hari untuk melayani masyarakat baik di PN Jakarta Timur maupun di Waĺikota.
Saat ini, DPC PERADI Jakarta Timur memiliki 240 pengurus aktif dan 2.800 anggota terdaftar. Posko PBH sendiri telah banyak mendampingi kasus hukum bagi masyarakat tidak mampu, dan saat ini sedang menangani 14 perkara dari berbagai pengadilan negeri, termasuk kasus di Pengadilan Negeri Bekasi
“Kami berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Ini adalah wujud pengabdian advokat kepada publik,” Ucapnya

Sekretaris PBH Abertus Luter, S.H, M.H menegaskan bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan bantuan hukum terutama bagi masyarakat tidak mampu , hal ini di sampaikannya dalam rangka acara Car Free Day dan Konsultasi Hukum di Velodroom.
Ia juga ingin memastikan bahwa masyarakqt kecil juga memiliki kesempatan yang sama dalqm mencari keadilan, tidak ada biaya sedikitpun untuk layan hukum di Posko PBH, “Ujarnya.
Sementara itu Bendahara PBH Yuni Pristiwati, SH menegaskan bahwa kegiatan sossial ini murni di jalankan atas dasar kepedulian dan semangat pengabdian para advokad.
Kami semua bekerja dengan hati tidak ada biaya, tidak ada pambrih, kami ingin masyarakat kecil bisa merasakan bahwa advokat hadir bukan hanya di ruang sidang tapi juga di tengah- tengah publik yang membutuhkan bantuan hukum, ” Tutur Yuni
Yuni menambahkan pihak nya juga menyiapkan sistim administrasi dan pendataan bagi setiap warga yang datang untuk berkonsultasi agar proses penanganan kasus lebih tertib dan transparan.
Kami catat setiap kasus yang masuk, kami bantu secara berjenjang dan kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang benar , tambahnya.
(Elmisna,S.H)
