Cikarang, Kab.Bekasi , Media-krimsuskum.com — Sidang perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa RT Ruly kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustian .S menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan, terutama pengamat hukum pidana. Mereka menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, apalagi RT Ruly dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif bekerja sosial dan melayani warganya dengan penuh tanggung jawab serta tanpa pamrih.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari rapat RW 013 Perumahan Harapan Mulia, Claster Efodia Rt.02/013 Desa Setia Mulya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi Tanggal 3 mei 2025 pukul 20.20 WIB yang dihadiri para pengurus RW dan RT untuk membahas persoalan kebersihan serta keamanan lingkungan. Namun, sebelum rapat dimulai, sekelompok orang yang tidak diundang datang sambil marah-marah, salah satunya adalah Abdul Hakim, yang bahkan mencoba memukul Rustam, wakil RW setempat.

Melihat situasi memanas, RT Ruly berinisiatif melerai agar keributan tidak meluas. Namun, niat baik tersebut justru ditanggapi dengan emosi. Abdul Hakim tidak terima dan semakin merangsek hingga terjadi dorong-mendorong. Akibat insiden itu, RT Ruly mengalami luka memar di leher akibat di cekek, sedangkan Abdul Hakim mengalami luka ringan di bibir bawah karena tergigit sendiri akibat emosi yang meledak- ledak.
Berdasarkan visum dokter, luka yang dialami kedua pihak bersifat ringan. Namun ironisnya, Abdul Hakim justru melaporkan RT Ruly ke Polsek Tarumajaya dengan tuduhan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Laporan itu membuat RT Ruly ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Tean Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Adil kepada orang kecil sebagai Rt setempat.
Kuasa hukum RT Ruly menyayangkan sikap jaksa yang tetap menuntut satu tahun penjara, meskipun fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi yang melihat adanya pemukulan. Para saksi justru menerangkan bahwa RT Ruly hanya berusaha melerai keributan.
“Apakah jaksa hanya menyalin berkas penyidikan dari kepolisian tanpa menilai fakta persidangan? Tuntutan ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar kuasa hukum Ruly dengan nada kecewa.
Menurut pengamat hukum pidana, seharusnya jaksa menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penuntutan apabila tidak cukup bukti atau jika peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, jaksa juga dapat menggunakan asas opportunitas demi kepentingan umum, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Team Kuasa Hukum Rt Rully ( H. Erwin Haslam, S.H, M.H, Yuni Pristiwati, S.H. Yenni Triwidyanti Effendi, S.H menegaskan bahwa hukum acara pidana dibentuk bukan untuk memproses orang semata, melainkan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara.
Filosofi hukum acara pidana memiliki beberapa tujuan penting:
1. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum serta melindungi hak-hak individu.
2. Mencari kebenaran materil, yaitu menemukan fakta sebenarnya dalam suatu kasus, bukan sekadar menghukum.
3. Mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
4. Menjaga harkat dan martabat manusia, agar proses hukum tidak merendahkan nilai kemanusiaan.
Kuasa hukum RT Ruly menambahkan, tuntutan satu tahun penjara terhadap kliennya adalah tidak adil dan tidak manusiawi, mengingat Ruly tidak memiliki niat melakukan kejahatan.
“Ruly hanya membela diri dan menyelamatkan orang lain dari keributan. Seharusnya jaksa bisa lebih bijaksana dalam menegakkan hukum berdasarkan nurani dan fakta,Sidang dilanjutkan tanggal 28/10/2025 , pembacaan pledoi oleh kuasa hukum RT Rully ,”pungkasnya.
