Kota Bekasi, 26 Juni 2026 , Media-krimsuskum.com – Seorang warga bernama Coky Leonardo secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/2210/VI/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban diduga mengalami tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka lebam pada bagian wajah, terutama di sekitar mata kiri dan kanan, sehingga mengalami rasa sakit akibat kekerasan yang dialaminya.
Dalam laporan polisi tersebut juga disebutkan adanya dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, masing-masing berinisial DY dan AAW. Kedua inisial tersebut telah dicantumkan dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat.
Selanjutnya, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini.
Penetapan status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai membuat laporan di SPKT Polres Metro Bekasi Kota, korban langsung menjalani Visum et Repertum di RSUD Kota Bekasi sebagai bagian dari proses pembuktian atas luka-luka yang dialaminya.
Dalam proses pelaporan tersebut, korban mendapat pendampingan penuh dari Tim Kuasa Hukum GRIB JAYA Kota Bekasi, yaitu R.M. Purwadi A. Syahputra, S.H., M.H. beserta tim
Menurut R.M. Purwadi A.Syahputra, S.H.,M.H pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.”Kami berharap penyidik segera memanggil seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan polisi untuk dimintai keterangan sehingga perkara ini dapat menjadi terang.
Kami juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami akan terus mendampingi korban sampai memperoleh keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bekasi, Bung Ajhon, menegaskan bahwa GRIB JAYA berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap laporan yang masuk harus diproses secara adil tanpa membeda-bedakan siapa pun.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani perkara ini. Kami berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga perkara ini dapat segera terungkap.

Kami juga mengajak seluruh anggota GRIB JAYA untuk tetap menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Bung Ajhon.
Hal senada disampaikan Sekretaris Cabang GRIB JAYA Kota Bekasi, Ustaz Sabarudin. Ia mengimbau seluruh anggota GRIB JAYA agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum. Biarlah penyidik bekerja secara profesional. Kami percaya kepolisian akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Sabarudin.
Dengan telah diterimanya laporan polisi, dilaksanakannya pemeriksaan visum terhadap korban di RSUD Kota Bekasi, serta adanya pendampingan dari Tim Kuasa Hukum GRIB JAYA Kota Bekasi, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
DPC GRIB JAYA Kota Bekasi bersama tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
(Anisa, S.H)
