Jakarta, Media-krimsuskum.com – Pernyataan pengacara kondang Hotman Parhut kepada seorang wartawan saat konferensi pers terkait perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik menuai reaksi luas.
Ucapan yang berbunyi, “Lu punya otak nggak?” dinilai banyak pihak sebagai bentuk komunikasi yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Peristiwa tersebut memicu perdebatan mengenai etika tokoh publik dalam menghadapi pertanyaan media.
Ucapan tersebut menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial dan mendapat tanggapan dari sejumlah organisasi pers.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan tersebut dan meminta adanya klarifikasi serta permohonan maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan.
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga menyampaikan sikap serupa dengan menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Dalam sistem demokrasi, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Tugas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 6 mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan.
Di sisi lain, narasumber memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, atau memberikan klarifikasi atas pertanyaan wartawan. Namun, penyampaian keberatan sepatutnya dilakukan dengan bahasa yang santun dan tetap menghormati profesi jurnalistik.
Hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi.
Pengamat komunikasi menilai bahwa setiap tokoh publik memiliki tanggung jawab moral karena setiap ucapan yang disampaikan di ruang publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, namun tidak seharusnya disampaikan dengan kata-kata yang bernada merendahkan atau menghina.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kecerdasan, pengalaman, maupun kesuksesan seseorang akan semakin bernilai apabila disertai sikap saling menghormati.
Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan etika komunikasi yang baik agar tercipta ruang publik yang sehat dan demokratis.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan menghormati hak narasumber.
Redaksi mengajak masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini secara objektif berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi serta mengedepankan penghormatan terhadap profesi wartawan maupun hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat secara santun.
(Rio)
