Jakarta Barat, 12 Juni 2026, Media-krimsuskum.com – Sengketa tanah yang berlangsung sejak tahun 2013 antara pihak Ahli Waris dengan PT. Arjuna memasuki babak penting setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) memenangkan pihak Ahli Waris.


Menurut kuasa hukum Ahli Waris, Niko KK , S.H., M.H. sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan melalui berbagai tahapan hukum baik perdata maupun pidana. Dalam perkara tersebut, Ahli Waris memiliki dasar penguasaan berupa Girik, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta catatan Buku Tanah Kelurahan yang masih tercatat atas nama Ahli Waris.
Pihak Kelurahan juga menerangkan bahwa berdasarkan data administrasi yang tersedia, objek tanah tersebut masih tercatat atas nama Ahli Waris dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan hak, baik melalui jual beli, hibah, maupun pengikatan jaminan kepada pihak lain.

Sementara itu, PT. Arjuna mendasarkan penguasaannya pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, terdapat perbedaan objek antara sertifikat yang dimiliki PT. Arjuna dengan tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting yang menguatkan posisi hukum Ahli Waris hingga akhirnya memperoleh kemenangan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses sengketa berlangsung, kedua belah pihak juga pernah saling melaporkan ke aparat penegak hukum. Ahli Waris pernah melaporkan PT. Arjuna ke Bareskrim Polri terkait dugaan permY herasalahan administrasi dan kepemilikan tanah. Namun proses tersebut tidak berlanjut.
Di sisi lain, PT. Arjuna juga pernah melaporkan pihak Ahli Waris ke Kepolisian Daerah (Polda), bahkan salah satu pihak Ahli Waris sempat menjalani penahanan. Akan tetapi, setelah perkara diperiksa di pengadilan, majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana dan pihak Ahli Waris akhirnya dibebaskan.
Tim Kuasa hukum Ahli Waris menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bahwa perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah tidak boleh berhenti meskipun menghadapi proses hukum yang panjang dan berat.
Menurutn Niko KK, S.H.M.H, terdapat indikasi yang patut didalami terkait dugaan praktik mafia tanah dan mafia hukum yang menyebabkan terbitnya sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak PT. Arjuna. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,Ungkapnya
“Perjuangan ini membuktikan bahwa tidak selamanya rakyat kecil dikalahkan. Negara saat ini sedang serius memberantas mafia tanah dan mafia hukum. Kami percaya hukum harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” ujar Tim Kuasa Hukum Ahli Waris di hadapan masyarakat yang hadir.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa acara berlangsung kondusif. Tidak terjadi tindakan anarkis, perusakan, maupun perbuatan melawan hukum. Masyarakat yang hadir mengikuti kegiatan dengan tertib hingga selesai.
Kuasa hukum Ahli Waris juga menyatakan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrach, pihak PT. Arjuna seharusnya menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Hingga saat ini, menurut pihak Ahli Waris, PT. Arjuna masih menempati lahan yang disengketakan meskipun telah kalah dalam proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Pihak Ahli Waris berharap agar penyelesaian sengketa ini dapat segera dituntaskan secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
(Anisa, S.H)
