Jakarta, Media-krimsuskum.com — Warga Jalan Mazda Rt 5 , Rw. 9 Teluk Gong Raya Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Keluhkan Dugaan Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Pewangi di Jalan Penjaringan.
Masyarakat di sekitar Jalan Penjaringan mengeluhkan adanya dugaan praktik penjualan obat keras golongan tertentu yang dilakukan secara terselubung dengan berkedok usaha penjualan pewangi pakaian, deterjen, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Keberadaan toko tersebut dinilai semakin meresahkan karena diduga menjual obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter kepada masyarakat secara bebas, termasuk kepada kalangan remaja.
Menurut keterangan sejumlah warga, toko tersebut secara kasat mata terlihat seperti toko yang menjual kebutuhan rumah tangga, seperti pewangi pakaian, deterjen, sabun, dan produk lainnya. Namun warga menilai keberadaan barang-barang tersebut hanya sebagai pajangan untuk menutupi aktivitas utama yang diduga berupa penjualan obat keras tertentu.
“Warga melihat produk seperti pewangi pakaian dan deterjen yang digantung di depan toko sudah berbulan-bulan tidak pernah diganti. Bahkan hampir tidak pernah terlihat ada pembeli yang membeli barang-barang tersebut. Karena itu muncul dugaan bahwa barang dagangan tersebut hanya digunakan sebagai kedok atau kamuflase untuk aktivitas lain di dalam toko,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengaku sering melihat keluar masuk pembeli dengan waktu transaksi yang sangat singkat. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa toko tersebut lebih banyak melayani penjualan obat-obatan tertentu dibandingkan produk kebutuhan rumah tangga sebagaimana yang terlihat dari luar.
Selain itu, masyarakat sekitar mengaku telah beberapa kali memberikan teguran secara baik-baik agar pemilik usaha tidak menjual obat-obatan berbahaya kepada anak-anak, remaja, maupun orang dewasa tanpa resep dokter.
Namun menurut warga, teguran tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Masyarakat khawatir peredaran obat keras secara bebas dapat memicu penyalahgunaan obat, ketergantungan, gangguan kesehatan, meningkatnya kenakalan remaja, hingga potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Oleh karena itu warga meminta aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta pihak terkait untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Warga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tegas perlu dilakukan demi melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban lingkungan. Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras diperketat sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan kedok usaha tertentu untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa sediaan farmasi dan obat-obatan hanya dapat diedarkan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Obat keras seperti Tramadol termasuk obat yang peredarannya harus berada di bawah pengawasan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat tanpa ketentuan yang berlaku.
Pelaku yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku dalam bidang kesehatan dan kefarmasian.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sehingga tidak terjadi keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(YOKI)
