Kota Bekasi, Media-krimsuskum.com – DPC GRIB JAYA Kota Bekasi resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Sekretariat DPC GRIB JAYA Kota Bekasi, Jalan Siliwangi No. 11, Rawalumbu, Kota Bekasi. Program ini merupakan terobosan baru yang digagas Sekretaris Cabang (Sekcab) Sabarudin (Bang Budi) atas arahan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bekasi Yohanes Dellasales BP (Bung Ajon).
Posko ini dibentuk untuk menampung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, bantuan hukum, persoalan sosial kemasyarakatan, hingga berbagai permasalahan lain yang membutuhkan pendampingan.
Menurut Bung Ajhon, GRIB JAYA harus hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi warga.
“Posko ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi. Kami ingin GRIB JAYA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bekasi,” ujar Bung Ajhon.

Sementara itu, Bang Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku serta dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila diperlukan.
Selain melayani masyarakat, DPC GRIB JAYA Kota Bekasi juga menjadikan perlindungan anggota dan keluarganya sebagai prioritas organisasi. Menurut Bang Budi, setiap anggota yang menghadapi persoalan sosial maupun hukum berhak mendapatkan perhatian dan pendampingan sesuai kemampuan organisasi.

Dalam menjalankan programnya, GRIB JAYA Kota Bekasi juga terus membangun sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Agama Kota Bekasi, serta berbagai instansi pemerintah lainnya. Di samping itu, GRIB JAYA turut bermitra dengan insan pers dan media massa sebagai “terompet masyarakat” dalam menyampaikan informasi, aspirasi, dan keluhan warga kepada pihak yang berwenang.
Pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan hadirnya posko tersebut, DPC GRIB JAYA Kota Bekasi berharap dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah serta memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bekasi dalam memperjuangkan hak, aspirasi, dan keadilan sosial.
(Anisa,S.H)
