Depok,Media-krimsuakum.com — Upaya peredaran obat terlarang yang diduga dilakukan seorang pria bernama Aldi Tri Madona alias Demong, akhirnya benar-benar terhenti. Tim Satresnarkoba Polres Metro Depok menangkap terduga pengedar tersebut dalam operasi penindakan di Jl. Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok, setelah berbulan-bulan disebut-sebut meresahkan warga.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang terus mengalir karena aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan pelaku. Polisi kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya meringkus terduga pengedar yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari aparat.
Aksi Licin Berakhir: Sepandai-Pandainya Menghindar, Jatuh Juga

Warga selama ini menyebut Demong sebagai sosok yang lihai dalam menjalankan peredaran obat-obatan secara sembunyi-sembunyi. Gerak-geriknya dianggap terencana, rapi, dan sulit dideteksi. Namun sebagaimana pepatah:
“Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga.”
Begitu pula sepandai-pandainya Demong menyembunyikan jejak, akhirnya tumbang juga di tangan penyidik Polres Metro Depok.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan keberadaan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan obat terlarang siap edar. Penyidik kini tengah mendalami apakah pelaku memiliki jaringan lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa wilayah Depok, khususnya Pancoran Mas, tidak boleh menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba atau obat berbahaya.
Warga Beri Apresiasi , Khawatir Masa Depan Anak Terganggu
Tertangkapnya pelaku ini langsung disambut apresiasi besar dari masyarakat sekitar. Banyak warga mengaku lega karena selama ini khawatir anak-anak mereka — baik yang masih remaja maupun masih bersekolah — bisa saja menjadi target tawaran obat berbahaya tersebut.
“Syukur alhamdulillah pelaku ditangkap. Kami takut anak-anak dibujuk atau ditawarkan obat begituan. Itu bisa merusak masa depan mereka,” ujar salah satu warga yang ditemui wartawan di lokasi.
Warga berharap Polres Depok terus melakukan patroli, razia, dan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memberi rasa aman bagi lingkungan.

Seorang pejabat Polres Metro Depok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada mereka yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat terlarang dan Narkoba
“Ini komitmen kami. Pengedar obat terlarang & narkoba akan kami kejar dan proses sesuai hukum. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Aldi alias Demong kini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal 435 dan atau kedua pasal 436 ayat 1 dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman hukuman pidana 12 tahun dan denda 5 miliyar
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menghentikan peredaran obat terlarang dan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
(Bl/redaksi)
