DEPOK, Media-krimsuskum.com – Di tengah maraknya penyebaran informasi melalui media sosial, sebuah unggahan dari akun TikTok @anammmmmmm027 menuai sorotan setelah menampilkan seorang pria dengan narasi yang mengaitkannya dengan dugaan tindak kriminal. Konten tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap profesi debt collector.
Padahal, debt collector bukanlah profesi yang identik dengan tindakan kriminal. Dalam praktiknya, petugas penagihan merupakan bagian dari mekanisme penagihan piutang yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak yang bekerja sama secara sah, selama pelaksanaannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan seluruh debt collector dengan pelaku kekerasan atau bahkan pelaku kejahatan. Padahal, tindakan melawan hukum merupakan tanggung jawab individu, bukan profesinya.
Konten yang menyertakan narasi provokatif tanpa disertai putusan pengadilan berpotensi membentuk opini publik seolah-olah setiap debt collector adalah pelaku kriminal. Kondisi seperti ini dapat merugikan ribuan pekerja penagihan yang menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur.
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia.
Seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena sebuah video viral atau narasi yang beredar di media sosial. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pelaku kejahatan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, apabila terdapat oknum debt collector yang melakukan tindakan melawan hukum, maka yang harus diproses adalah oknumnya, bukan menghakimi seluruh profesi. Generalisasi seperti itu justru dapat menciptakan stigma yang merugikan banyak pekerja yang menjalankan tugas secara profesional.
Media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi dan penyampaian informasi yang bertanggung jawab, bukan ruang untuk membangun penghakiman publik yang dapat mencederai hak seseorang maupun merusak citra sebuah profesi.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi konten viral dan mengedepankan fakta hukum sebelum menyimpulkan suatu peristiwa. Kritik terhadap tindakan yang melanggar hukum adalah hal yang wajar, namun penyematan label terhadap seluruh profesi tanpa dasar yang jelas berisiko menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan banyak pihak.
Redaksi menegaskan, profesi debt collector yang bekerja sesuai ketentuan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan profesi lainnya dan berhak memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk fitnah, penghakiman, maupun penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
(Rio)
