Bekasi Utara , Media-krimsuskum.com – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di wilayah Jalan Cempaka Raya RT 09 RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sebidang tanah seluas kurang lebih 330 meter persegi yang menurut ahli waris merupakan harta peninggalan almarhum Drs. Edi Sutrisno (AKBP Pol) diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa hak.
Di atas tanah tersebut bahkan telah berdiri sebuah rumah tinggal bertingkat yang diduga dibangun tanpa persetujuan ahli waris yang sah serta diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor LP/541/K/III/2018/SPKT tanggal 12 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut dijelaskan adanya dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang mengakibatkan ahli waris tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan tanah miliknya sendiri.
Menurut Salah satu ahli waris RINTO TRISMURDIONO .tanah tersebut merupakan aset peninggalan almarhum Ayah nya Drs. Edi Sutrisno (AKBP Pol) yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah tinggal bertingkat.
Pihak yang saat ini menguasai tanah, yang disebut bernama Cahyo, mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang menurut keterangannya diperoleh melalui Camat Bekasi Utara selaku PPAT sekitar hampir sepuluh tahun yang lalu. Akan tetapi hingga saat ini, dokumen Akta Jual Beli tersebut belum pernah diperlihatkan kepada ahli waris yang sah maupun kepada tim kuasa hukumnya, meskipun telah diminta untuk menunjukkan dasar hukum penguasaan tanah tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak ahli waris. Mereka menilai bahwa apabila benar telah terjadi transaksi jual beli yang sah, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diperlihatkan untuk diuji keabsahannya, termasuk siapa pihak penjual dan pembelinya, apakah penjual memiliki kewenangan untuk mengalihkan hak atas tanah, apakah seluruh ahli waris telah memberikan persetujuan apabila objek tersebut merupakan harta warisan, serta apakah proses pembuatan Akta Jual Beli telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum ahli waris, yakni R.M. Purwadi, A. Syahputra, S.H., M.H., Rio Handoko, S.H., dan M. Yusup Pardamean, S.H., menyatakan bahwa klien mereka masih memiliki dasar hukum yang kuat atas objek tanah tersebut.
Menurut mereka, hingga saat ini pihak yang menguasai tanah belum pernah menunjukkan Akta Jual Beli yang diklaim dimiliki sehingga keabsahan dokumen tersebut belum dapat diverifikasi.
R.M. Purwadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa apabila benar terdapat Akta Jual Beli, maka dokumen tersebut harus dapat diuji secara hukum, termasuk mengenai legalitas proses penerbitannya, pihak-pihak yang menandatangani, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterbukaan dokumen merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Sementara itu, Rio Handoko, S.H. mengatakan pihaknya akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Bekasi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian terhadap riwayat tanah, proses penerbitan dokumen pertanahan, dan legalitas bangunan yang telah berdiri di atas objek sengketa.
Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
M.Yusup Pardamean, S.H. menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan menempuh seluruh upaya hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administrasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan tanah maupun pembangunan bangunan di atasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai tanah untuk menunjukkan seluruh dokumen yang menjadi dasar haknya
Tim kuasa hukum juga mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan transaksi, pengalihan hak, maupun pembangunan lebih lanjut di atas objek sengketa sebelum terdapat kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para pihak.
Selain persoalan kepemilikan tanah, pembangunan rumah tinggal bertingkat di lokasi tersebut juga menjadi perhatian. Ahli waris menduga bangunan tersebut didirikan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apabila dugaan tersebut benar, maka pembangunan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan administrasi bangunan gedung yang berlaku.
Tim kuasa hukum berharap BPN, Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status hukum tanah, keabsahan Akta Jual Beli yang diklaim oleh pihak yang menguasai tanah, serta legalitas pembangunan rumah bertingkat yang kini berdiri di atas objek sengketa.
Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan perkara ini antara lain: 1. Pasal 1365 Kitab
1. Undang-UndangHukum Perdata(KUHPerdata)
tentang PerbuatanMelawan Hukum(PMH),
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah,
4. Undang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 385 KUHP apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ditemukan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan atau pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, klaim mengenai kepemilikan Akta Jual Beli masih merupakan pernyataan dari pihak yang menguasai tanah dan belum dapat diverifikasi, karena dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada ahli waris maupun tim kuasa hukumnya.
Oleh sebab itu, seluruh persoalan mengenai status hukum tanah, keabsahan dokumen peralihan hak, dan legalitas bangunan yang berdiri di atas objek sengketa masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Ahli waris berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Anisa. S.H)
