Kabupaten Bogor ,Media-krimsuskum.com –– Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Nica Bin Belenjeng mendatangi kantor Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna mempertanyakan status sebidang tanah milik kliennya yang berlokasi di wilayah Ciangsana dengan luas kurang lebih 8.000 meter persegi.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut didampingi langsung oleh pihak ahli waris untuk memastikan kejelasan administrasi dan legalitas tanah yang hingga kini diklaim masih menjadi hak sah keluarga ahli waris Belenjeng.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, kedatangan mereka ke kantor desa bukan untuk membuat kegaduhan ataupun mencari konflik, melainkan hanya ingin memastikan bahwa tanah milik kliennya masih tercatat atas nama keluarga ahli waris berdasarkan dokumen yang dimiliki, seperti girik dan SPPT yang tercatat di desa maupun di pendataan terkait lainnya.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung yang diyakini menjadi dasar kuat kepemilikan tanah tersebut.
Mereka juga menilai selama ini ahli waris hanya menginginkan kejelasan serta perlindungan hukum atas hak-hak yang dimiliki keluarga secara turun-temurun.
“Kami datang dengan itikad baik untuk meminta penjelasan dan memastikan status tanah klien kami. Berdasarkan girik dan SPPT yang kami miliki serta data yang tercatat di desa, tanah tersebut masih merupakan hak ahli waris Blanjeng.
Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu tim kuasa hukum di lokasi.
Namun ironisnya, menurut pihak kuasa hukum dan ahli waris, setiap kali mereka mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang saat ini diduga dikuasai oleh PT KSP, mereka mengaku kerap mendapat jawaban yang dinilai tidak memberikan penjelasan secara terbuka.
Bahkan, mereka menyebut setiap pertanyaan terkait dasar hukum penguasaan tanah tersebut justru diarahkan dengan ucapan, “nanti saja di pengadilan.”
Pernyataan tersebut dinilai membuat masyarakat kecil merasa tertekan dan seolah selalu dihadapkan dengan ancaman proses pengadilan ketika mencoba mempertanyakan hak atas tanah yang mereka yakini milik keluarga mereka sendiri.

Ahli waris pun menegaskan bahwa mereka tidak ingin hanya terus diberikan jawaban “nanti di pengadilan” tanpa adanya penjelasan yang jelas terkait dasar penguasaan lahan tersebut.
Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui atas dasar apa sebuah perusahaan dapat menguasai tanah yang masih tercatat dalam girik dan SPPT milik keluarga ahli waris.
“Jangan masyarakat kecil hanya disuruh tunggu pengadilan. Kami datang baik-baik, mempertanyakan hak kami baik-baik. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan secara terbuka.
Jangan setiap ditanya malah mengarahkan ke pengadilan. Kami ini mencari keadilan, bukan mencari permusuhan,” ungkap pihak ahli waris dengan nada kecewa.
Kuasa hukum juga menilai, sikap yang selalu menggiring masyarakat ke pengadilan tanpa memberikan penjelasan secara transparan dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, tidak semua persoalan harus langsung berujung sengketa hukum apabila masih bisa dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan melalui musyawarah.
“Masyarakat jangan selalu dibuat takut dengan kata pengadilan. Ketika warga mempertanyakan haknya, seharusnya dijelaskan secara terbuka dan transparan. Negara ini negara hukum, dan masyarakat kecil juga memiliki hak yang sama di mata hukum.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum pun berjanji akan terus mengawal dan memperjuangkan hak kliennya hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Mereka juga meminta seluruh pihak terkait agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat kecil yang selama ini berupaya mencari keadilan atas tanah warisan keluarganya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT KSP belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan oleh ahli waris tersebut.
Sengketa ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap adanya penyelesaian secara adil, terbuka, dan tidak merugikan pihak manapun
(Anisa, S.H)
