Jakarta , Media-krimsuskum.com – Polemik yang membawa nama Ketua Umum GRIB Jaya H.Hercules Rosario Marshal terus menjadi perbincangan publik setelah muncul tudingan adanya dugaan “penyekapan” terhadap seorang perempuan berinisial ISF yang disebut sebagai anak dari Ahmad Bahar.
Namun, pihak GRIB Jaya menilai narasi yang berkembang di media sosial telah dipelintir, digoreng, bahkan diarahkan untuk membangun opini seolah-olah telah terjadi tindakan penculikan atau penyekapan.
Padahal menurut pihak terkait, peristiwa tersebut berawal dari adanya dugaan penghinaan, kata-kata tidak pantas, hingga pesan WhatsApp yang dikirim kepada keluarga H. Hercules.
Menurut penjelasan pihak GRIB Jaya, klarifikasi terhadap ISF bukan dilakukan karena statusnya sebagai anak seorang tokoh tertentu, melainkan karena nomor WhatsApp yang menghubungi keluarga H. Hercules diduga merupakan nomor milik ISF sendiri.
“Jangan dipotong-potong rangkaian peristiwanya. Awalnya ada WhatsApp masuk kepada keluarga Bapak Haji Hercules dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas. Di dalam pesan itu juga terdapat alamat tertentu.
Ketika dilakukan pengecekan dan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui bahwa nomor tersebut memang miliknya,” ujar salah satu pihak GRIB Jaya.
Pihak GRIB Jaya menegaskan bahwa ISF sendiri diketahui telah berusia 33 tahun, sehingga secara hukum merupakan orang dewasa yang dapat dimintai klarifikasi.
“Jadi jangan dibangun opini seolah-olah anak kecil dibawa-bawa.

Saudari ISF ini perempuan dewasa berusia 33 tahun. Klarifikasi dilakukan karena nomor yang menghubungi keluarga H. Hercules sama dengan nomor yang digunakan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Disebut Ada Upaya Mengaburkan Pokok Perkara
Dalam penjelasannya, pihak GRIB Jaya juga menyebut adanya dugaan upaya menggiring opini publik agar fokus persoalan bergeser dari dugaan penghinaan dan perbuatan melawan hukum yang terjadi sebelumnya.
Menurut mereka, kasus ini justru dibalik seolah-olah pihak GRIB Jaya melakukan penyekapan, padahal yang terjadi hanyalah proses klarifikasi terbuka yang disaksikan banyak pihak.
Kalau disebut penyekapan, itu sangat berlebihan. Bagaimana mungkin disebut penyekapan kalau ada Ketua RW setempat, ada koordinasi dengan pihak kepolisian, ada warga yang menyaksikan, bahkan ada anggota Srikandi GRIB Jaya perempuan di lokasi,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan di area terbuka, tepatnya di teras rumah, sambil duduk santai dan berbicara baik-baik.
“Ini bukan di ruang tertutup, bukan disembunyikan, bukan juga tindakan kekerasan. Semua dilakukan secara terbuka di teras rumah dan disaksikan banyak orang,” tambahnya.

Ketua RW dan Polisi Disebut Mengetahui Proses Klarifikasi. Dalam kronologi yang disampaikan, pihak GRIB Jaya menyebut bahwa Ketua RW setempat ikut mendampingi proses klarifikasi tersebut. Bahkan, menurut mereka, pihak RW juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar situasi tetap kondusif.
Hal ini dianggap menjadi bukti bahwa tidak ada unsur penyekapan sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.
“Kalau ada unsur penyekapan, tentu tidak mungkin dilakukan terbuka di hadapan warga, RW, dan aparat. Justru semuanya dilakukan agar persoalan ini bisa diklarifikasi dengan baik,” ujar sumber tersebut.
Secara hukum, apabila benar terdapat dugaan penghinaan, ancaman, maupun penyebaran pesan tidak pantas melalui media elektronik, maka hal itu dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum di Indonesia.
Di antaranya adalah:
1. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
2. Pasal 29 UU ITE apabila terdapat unsur ancaman atau intimidasi elektronik.
3. Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penghinaan dan fitnah.
4. Pasal 335 KUHP apabila terdapat dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu, tuduhan mengenai “penyekapan” sendiri dalam hukum pidana harus memenuhi unsur adanya perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.
Namun menurut pihak GRIB Jaya, unsur tersebut tidak terpenuhi karena:
tidak ada penguncian,
tidak ada penyembunyian,
tidak ada kekerasan,
lokasi terbuka,
disaksikan aparat dan warga,
serta adanya pendampingan dari Ketua RW.
Karena itu, pihak GRIB Jaya meminta publik tidak langsung mempercayai potongan video maupun narasi media sosial yang dinilai tidak utuh dan cenderung membentuk opini negatif terhadap organisasi maupun terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.
“Jangan sampai fakta awal soal dugaan penghinaan kepada keluarga H. Hercules justru hilang karena framing seolah-olah ada penyekapan.
Semua harus dilihat utuh dari awal kejadian,” tutupnya.
(Anisah,S.H)
