Kabupaten Bogor, Media-krimsuskum.com -– Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Belenjeng mendatangi Kantor Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, guna meminta klarifikasi serta melakukan pengecekan administrasi terkait sebidang tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi yang berlokasi di kawasan Kota Wisata Ciangsana, yang diduga telah diserobot oleh pihak PT KSP (Kurnia Subur Permai)
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum dan menelusuri riwayat administrasi kepemilikan tanah yang hingga saat ini menurut pihak ahli waris masih menjadi hak keluarga almarhum Belenjeng.
Saat tiba di kantor desa, tim kuasa hukum bermaksud menemui Kepala Desa Ciangsana, Udin Saputra , S.H., M.M.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak desa, kepala desa sedang melaksanakan tugas di luar kantor sehingga Tim Kuasa Hukum diterima langsung oleh Sekretaris Desa H. Ma’mun Nawawi bersama salah satu Kasi , Sarip.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum meminta dilakukan pengecekan terhadap data administrasi desa, khususnya pada Buku Letter C yang menjadi salah satu dokumen penting riwayat kepemilikan tanah di desa.
Dari hasil pengecekan sementara yang dilakukan di hadapan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama almarhum Belenjeng dan belum pernah tercatat adanya proses jual beli, hibah, gadai, maupun peralihan hak kepada pihak lain.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa data tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hak atas tanah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh keluarga ahli waris.
Tim kuasa hukum ahli waris, RM Purwadi A.Saputra, S.H., M.H. dan Rio Handoko , S.H. menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Pemerintah Desa Ciangsana yang dinilai cukup baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun kuasa hukum.
Menurutnya, pihak desa tidak mempersulit proses pencarian data dan memberikan kesempatan kepada tim untuk melihat administrasi yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelayanan dari pihak desa cukup baik dan profesional. Pertanyaan yang kami sampaikan dijawab dengan baik, kemudian akses untuk melihat data administrasi juga tidak dipersulit. Ini merupakan bentuk pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Purwadi kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan sangat penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa berkepanjangan.
Selain itu, Rio Handoko ,S.H. selaku kuasa hukum menyatakan akan terus menelusuri berbagai dokumen pendukung lainnya, termasuk riwayat girik, SPPT, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Mereka juga meminta seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik baru di lapangan sebelum adanya kepastian hukum yang tetap.
Tim kuasa hukum menilai bahwa apabila benar tanah tersebut masih tercatat atas nama almarhum Belenjeng dan tidak pernah terjadi peralihan hak secara sah, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk instansi terkait”Tegasnya
Adapun dasar hukum yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut antara lain:
1. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan bumi dan tanah untuk kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
3. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pihak ahli waris berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut”Tutupnya.
(Anisa, S.H)
