KOTA BEKASI , Media-krimsuskum.com –– Kurang lebih 250 anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya Ring Satu hadir untuk berjaga dan mengawal proses eksekusi rumah milik H. Suparman HB, yang juga diketahui sebagai Pembina GRIB Jaya PAC Medan Satria Kota Bekasi.
Kehadiran ratusan anggota tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun di balik proses eksekusi tersebut, muncul berbagai sorotan tajam dari kuasa hukum maupun publik.


Mereka menilai pelaksanaan eksekusi diduga penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan tanpa mengedepankan hak-hak pemilik rumah.
Kasus ini bermula dari persoalan hutang piutang dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Suparman HB.
Menurut kuasa hukum, dalam mekanisme kredit macet seharusnya terdapat tahapan yang wajib dilakukan oleh pihak koperasi, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP1) hingga SP3.
Tahapan tersebut dianggap penting agar debitur memiliki kesempatan melakukan pembelaan, penyelesaian, maupun negosiasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Hal tersebut juga berkaitan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, di mana setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak boleh merugikan salah satu pihak secara sepihak.

“Namun hal itu diduga tidak pernah dilakukan. Tidak ada tahapan peringatan yang jelas kepada pemilik rumah maupun keluarganya,” ujar salah satu pihak yang mengawal kasus tersebut.
Tak hanya itu, proses lelang juga dipersoalkan. Kuasa hukum menilai pelaksanaan lelang diduga dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan kepada pemilik rumah, publik, bahkan media massa.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik mafia dalam proses eksekusi.
Padahal dalam ketentuan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, proses lelang wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan diketahui pihak terkait agar tidak merugikan pemilik objek lelang.
“Bagaimana mungkin sebuah rumah dilelang, tetapi pemiliknya sendiri mengaku tidak pernah diberitahu. Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Kejanggalan lainnya muncul saat proses eksekusi disebut dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada H. Suparman maupun pihak keluarga. Padahal berdasarkan Pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya harus melalui teguran atau aanmaning terlebih dahulu kepada pihak yang kalah atau pihak terkait.
Selain itu, tindakan yang dianggap mengabaikan hak warga juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Publik pun menilai pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepentingan bisnis dibanding rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Hak asasi warga dinilai seolah dikesampingkan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai hukum diperalat oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ungkap salah seorang warga yang hadir di lokasi.
Apabila benar terdapat unsur manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan dalam proses lelang maupun eksekusi, maka pihak terkait juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, maupun Pasal 55 KUHP terkait pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Panglima GRIB Jaya DPC Kota Bekasi menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga terang benderang.
“Saya siap mengawal bersama seluruh anggota agar proses ini benar-benar transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Kota Bekasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan pihak berwenang dapat membuka seluruh proses secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan mafia hukum maupun mafia lelang yang merugikan rakyat kecil.
(Anisa, S.H)
