Kota Bekasi , Media-krimsuskum.com — Sengketa lahan dan rumah di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi, kini menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah spanduk bertuliskan “Lahan/Rumah Ini Masih Dalam Proses Pengadilan” terpasang di lokasi objek sengketa.
Dalam spanduk tersebut tercantum nomor perkara 548/PDT.BTH/2025/PN BKS serta keterangan sertifikat atas nama H. Suparman HB dengan SHM Nomor 3182.
Pemasangan spanduk itu dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Bekasi.

Warga sekitar pun mulai ramai membicarakan persoalan tersebut karena lokasi berada di lingkungan permukiman padat penduduk di kawasan Medan Satria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan pinjam meminjam uang yang kemudian berkembang menjadi sengketa kepemilikan lahan.
Dari keterangan yang di sampaikan kepada awak media, disebutkan adanya dugaan transaksi pinjaman bernilai miliaran rupiah sejak beberapa tahun lalu.
Namun dalam perjalanannya, H.Suparman sebagai pemilik merasa dirugikan dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang kini sedang diuji dalam proses hukum di pengadilan. Bahkan pihak yang merasa menjadi korban menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat melepaskan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Situasi tersebut membuat masyarakat sekitar berharap adanya penyelesaian secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kuasa hukum terkait perkara tersebut, RM Purwadi A. Saputra S.H., M.H., saat ditemui awak media meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan siapa yang benar maupun salah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang justru memperkeruh suasana ataupun merugikan pihak lain sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar RM Purwadi A.Saputra, S.H., M.H.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara profesional serta menyerahkan seluruh pembuktian kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Rio Handoko, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar tidak ada pihak yang menggiring opini sebelum proses persidangan selesai. Menurutnya, asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap mekanisme hukum harus dikedepankan.

“Kami percaya pengadilan akan memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Oleh sebab itu kami mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keresahan di masyarakat,” kata Rio Handoko, S.H.
Rio juga menambahkan bahwa pemasangan spanduk di lokasi dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak terjadi transaksi, pengalihan, ataupun pemanfaatan objek sengketa selama perkara masih berlangsung di pengadilan.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku prihatin atas konflik tersebut. Mereka berharap perkara segera selesai agar lingkungan kembali kondusif dan masyarakat tidak merasa khawatir.
“Harapan warga ya semoga cepat selesai secara baik-baik dan ada kepastian hukum. Karena kalau sengketa tanah begini biasanya panjang dan bikin suasana lingkungan tidak nyaman,” ujar seorang warga sekitar.
Kasus sengketa tanah sendiri masih menjadi persoalan yang cukup sering terjadi di wilayah penyangga ibu kota, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Banyak perkara bermula dari persoalan administrasi, pinjam nama, transaksi yang tidak jelas, hingga dugaan penguasaan lahan yang kemudian berujung pada gugatan perdata maupun laporan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Bekasi. Kedua belah pihak pun diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan hukum secara tertib dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
(Anisa,S.H)
