Para Ahli Waris Alm Blenjng
Kab.Bogor ( Gunung Putri) ,Media-krimsuskum.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Desa Ciangsana , Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sejumlah ahli waris mengaku kaget dan keberatan atas pemasangan plang kepemilikan oleh pihak PT KSP di atas lahan milik keluarga mereka seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang berada di kawasan Ciangsana.
Plang yang terpasang di lokasi tersebut bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah milik PT KSP dan disertai larangan bagi pihak lain untuk memanfaatkan lahan tersebut. Padahal, menurut keterangan salah satu ahli waris Naman mengatakan tanah tersebut tidak pernah dijual, digadaikan, maupun dialihkan kepada pihak manapun.
“Kami sangat terkejut, tiba-tiba tanah kami dipasang plang oleh PT KSP. Padahal kami tidak pernah menjual atau menggadaikan tanah tersebut kepada siapa pun,” ujar salah satu ahli waris saat ditemui di kediamannya
Ahli waris menjelaskan bahwa mereka masih memegang bukti kepemilikan berupa girik dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang selama ini menjadi dasar penguasaan atas tanah tersebut. Bahkan, berdasarkan penelusuran ke instansi terkait seperti kelurahan, kecamatan, hingga kantor Dispenda setempat, tanah tersebut masih tercatat atas nama orang tua dan kakek mereka, yakni Blenjeng (alm).
“Dari arsip kelurahan dan kecamatan, sampai Dispenda, semua masih atas nama orang tua kami. Tidak pernah ada perubahan atau peralihan hak,” tambahnya.
Namun saat pihak ahli waris mempertanyakan dasar klaim tersebut kepada pihak PT KSP, mereka mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Pihak perusahaan disebut hanya memberikan pernyataan singkat bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
“Mereka hanya bilang nanti saja di pengadilan. Tapi sampai sekarang tidak ada bukti atau langkah hukum yang jelas. Kami malah merasa ditakut-takuti karena kami orang kecil yang tidak paham hukum,” ungkap ahli waris lainnya.
Ahli waris menilai sikap tersebut terkesan sebagai bentuk intimidasi agar mereka tidak berani mempertahankan hak atas tanah tersebut. Mereka menegaskan bahwa upaya mereka sejauh ini hanya sebatas meminta kejelasan dan dasar hukum atas klaim yang dilakukan oleh PT KSP.
Atas kejadian ini, para ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut kepada pihak berwajib serta sejumlah lembaga negara, antara lain Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, hingga Ombudsman RI.

“Kami akan memperjuangkan hak kami. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum dan lembaga terkait sampai keadilan kami dapatkan. Jangan karena kami rakyat kecil lalu hak kami diambil begitu saja,” tegas perwakilan ahli waris.
Dalam upaya hukum tersebut, para ahli waris juga mendapat pendampingan dari organisasi masyarakat GRIB Jaya beserta tim bantuan hukumnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
– Pasal 385 KUHP
– Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.
Pelaku dapat dipidana penjara hingga 4 (empat) tahun.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
– Menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak boleh dikuasai secara sepihak tanpa bukti kepemilikan yang jelas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
– Menyatakan bahwa bukti seperti girik dan SPPT dapat menjadi dasar awal kepemilikan yang harus dihormati sampai ada pembuktian hukum lain yang sah.
– Pasal 1365 KUH Perdata
Tentang perbuatan melawan hukum, di mana setiap pihak yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.
Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Mafia Tanah
Pemerintah melalui Satgas Mafia Tanah berkomitmen memberantas praktik-praktik penguasaan tanah secara ilegal.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan konflik agraria di Indonesia yang melibatkan masyarakat kecil dengan pihak perusahaan. Ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif dalam mengusut kasus ini, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.
Mereka juga berharap agar pemerintah melalui lembaga terkait dapat turun tangan langsung untuk memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.
“Kami hanya ingin keadilan. Tanah itu warisan orang tua kami, bukan untuk dirampas oleh pihak yang tidak jelas dasar hukumnya,” tutup ahli waris.
(Anisa,S.H)
