Jakarta Timur, Media-krimsuskum.com , 19 April 2026 – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cakung, Jakarta Timur memicu polemik serius. Upaya penyelesaian secara resmi melalui mekanisme hukum justru diabaikan oleh pihak instansi, memantik kecaman dari kuasa hukum korban.
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DKI Jakarta mengungkapkan bahwa permohonan perundingan bipartit yang telah diajukan sebelumnya tidak mendapat tanggapan sama sekali. Padahal, mekanisme tersebut merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap hukum dan tidak adanya itikad baik dari institusi negara,” tegas kuasa hukum, H. Erwin Haslam, S.H., M.H., bersama Yenni Triwidyanti Effendy, S.H.
Kasus ini menimpa seorang tenaga non-ASN bernama Suryani yang telah mengabdi selama kurang lebih 13 tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di KPP Pratama Cakung, Jakarta Timur.
Selama bekerja, ia dikenal disiplin, tidak pernah melakukan pelanggaran, serta memiliki rekam jejak yang baik.Namun secara mendadak, Suryani dinyatakan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya hanya melalui sebuah surat keterangan kerja. Tidak ada proses pemeriksaan yang transparan, tidak ada kesalahan yang dibuktikan, serta tidak disertai pemenuhan hak-hak normatif sebagai pekerja.
Ironisnya, ketika jalur penyelesaian ditempuh sesuai aturan melalui perundingan bipartit, pihak instansi justru memilih diam. Tidak ada respons, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada upaya mediasi.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut mencederai prinsip negara hukum, terlebih dilakukan oleh lembaga pemerintah yang semestinya menjadi contoh dalam penegakan aturan.
“Bagaimana mungkin institusi negara mengabaikan mekanisme hukum yang justru wajib mereka jalankan? Ini preseden buruk dan berbahaya bagi perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Atas dasar itu, LPBH PWNU DKI Jakarta resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala KPP Pratama Cakung, Jakarta Timur, Choirul Bachri Lubis, S.T., M.M., agar segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka.
Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa alasan pribadi yang tidak berkaitan dengan kinerja tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja. Terlebih lagi, PHK yang dilakukan tanpa kompensasi dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum juga menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Menurutnya, pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu dekade tidak seharusnya diperlakukan secara sewenang-wenang.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan. Tidak bisa seseorang yang telah bekerja 13 tahun diputus begitu saja tanpa kejelasan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu kepada instansi terkait untuk merespons somasi tersebut. Jika kembali diabaikan, mereka memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari pelaporan perselisihan hubungan industrial hingga gugatan di pengadilan.
“Jika somasi ini tetap tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum secara tegas. Tidak ada ruang kompromi terhadap ketidakadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPP Pratama Cakung, Jakarta Timur maupun Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka kembali persoalan lama terkait lemahnya perlindungan tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, yang dinilai masih rentan terhadap tindakan sepihak.
(Rio)
