BEKASI, Media-krimsuskum.com — Seorang wanita berinisial Y.A. diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang karyawan Kafe DA Wijaya, yang berada di kawasan Jalan Bintara, tepatnya di sekitar depan Stasiun Cakung, Kota Bekasi, pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, yang mengaku bekerja sebagai pegawai freelance, mendapat telepon/WhatsApp dari pemilik Kafe DA Wijaya berinisial Dw sekitar pukul 23.00 WIB, 1 Oktober 2026. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta untuk menemani tamu yang sedang berada di kafe.
Karena merasa mendapat perintah dari pemilik kafe, korban kemudian datang dan menjalankan permintaan tersebut. Korban mengaku sama sekali tidak memiliki firasat bahwa dirinya justru akan mengalami kejadian yang membahayakan keselamatannya.
Korban kemudian menemani tamu menikmati minuman hingga larut malam. Situasi di lokasi awalnya disebut berjalan biasa dan tidak menunjukkan adanya persoalan.
Namun, ketika waktu telah memasuki sekitar pukul 02.00 WIB, suasana berubah. Berdasarkan keterangan korban, terjadi persoalan dengan salah seorang karyawan Kafe DA Wijaya
Dalam kronologi yang disampaikan kepada pihak pendamping hukum, korban mengaku tiba-tiba dijambak hingga terjatuh oleh seorang karyawan kafe.
Tidak berhenti sampai di situ, korban kemudian diduga mendapatkan serangan bertubi-tubi. Kepala, tangan, jidat, hingga bagian kaki korban disebut menjadi sasaran pemukulan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, korban menduga serangan tersebut dilakukan menggunakan pecahan gelas, sehingga mengakibatkan sejumlah bagian tubuhnya mengalami luka serius.
Darah disebut mengucur dari tubuh korban hingga memenuhi bagian pakaian dan tubuhnya. Kondisi tersebut membuat korban merasa keselamatannya benar-benar terancam.
Situasi semakin memanas ketika seseorang berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, orang yang mencoba menghentikan aksi tersebut juga disebut mengalami luka akibat terkena pecahan gelas.
Beruntung, aksi tersebut akhirnya dapat dihentikan sehingga korban dapat segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah kejadian, Y.A. kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka yang cukup serius dan membutuhkan tindakan medis, termasuk jahitan pada bagian Jidat dqn tangan yang mengalami luka terbuka.
Korban menyebut luka-luka tersebut cukup lebar dan menimbulkan rasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa yang dialaminya tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga membuat korban merasa trauma dan khawatir atas keselamatan dirinya.
Tidak ingin persoalan tersebut berhenti begitu saja, setelah mendapatkan perawatan medis, korban bersama pendamping hukumnya kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Bekasi Barat.
Laporan tersebut dilakukan agar peristiwa yang dialami korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian kejadian.
Pihak kepolisian juga telah memberikan surat pengantar untuk keperluan visum di RSUD Kota Bekasi. Saat ini korban masih menunggu proses dan tindakan selanjutnya dari penyidik.
Visum tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari alat bukti medis untuk mengetahui secara objektif jenis dan tingkat luka yang dialami korban.
Korban dan pendamping hukumnya berharap aparat kepolisian dapat mengusut kejadian tersebut secara profesional, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Selain itu, keterangan dari pihak kafe maupun orang-orang yang mengetahui kejadian juga penting untuk membuat perkara menjadi terang.
Pendamping hukum korban menilai bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, sehingga siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum
Dalam pemberitaan ini, identitas pihak yang diduga melakukan penganiayaan masih ditulis berdasarkan inisial dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Secara hukum, apabila hasil penyidikan dan alat bukti nantinya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat, ketentuan yang relevan dalam KUHP Nasional adalah Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang melukai berat orang lain dapat dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama 10 tahun.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara Y.A. tentunya merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum setelah melihat hasil visum, keterangan saksi, alat bukti, serta konstruksi perkara secara keseluruhan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan penganiayaan terjadi setelah korban datang ke lokasi berdasarkan permintaan pemilik kafe untuk menemani tamu.
Korban yang semula mengaku tidak mencurigai apa pun akhirnya harus mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana langkah penyidik Polsek Bekasi Barat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Korban berharap proses hukum berjalan transparan, profesional dan memberikan rasa keadilan, sementara pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Yus.A)
