Bogor, 17 Juni 2026 , Media-krimsuskum -– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi bersama tim kuasa hukum para ahli waris Alm. Blenjeng bin Jamilin secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT Kurnia Subur Permai terkait dugaan penguasaan dan klaim atas tanah warisan yang berlokasi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Somasi bernomor 011/SOMASI/VI/2026 tersebut berisi tuntutan agar PT Kurnia Subur Permai menghentikan seluruh aktivitas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pembangunan, maupun klaim kepemilikan atas tanah yang menurut para ahli waris masih tercatat atas nama Alm. Blenjeng bin Jamilin.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam somasi, objek tanah yang dipersoalkan terdiri dari dua bidang tanah, yaitu Persil Nomor 45 S II seluas 2.150 meter persegi dan Persil Nomor 48 D II seluas 5.000 meter persegi, dengan total luas mencapai 7.150 meter persegi. Tanah tersebut tercatat dalam administrasi Desa Ciangsana berdasarkan Ketetapan IPD Nomor 733 dan Buku C Nomor 804 atas nama Alm. Blenjeng bin Jamilin.
Kuasa hukum para ahli waris menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Objek Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Ciangsana, objek tanah tersebut masih tercatat dalam administrasi pertanahan desa atas nama Alm. Blenjeng bin Jamilin. Namun demikian, saat ini terdapat pihak PT Kurnia Subur Permai yang mengklaim hak atas tanah dimaksud.

Dalam somasi tersebut,Kuasa hukum para ahli waris menduga bahwa penguasaan dan klaim yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris telah menghilangkan hak mereka untuk menguasai, memanfaatkan, dan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah warisan tersebut. Oleh karena itu, Kuasa hukum para ahli waris meminta agar pihak yang mengklaim tanah tersebut dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang dimiliki guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Melalui somasi tersebut, PT Kurnia Subur Permai diberikan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya surat untuk melakukan klarifikasi dan musyawarah dengan para ahli waris melalui Tim kuasa hukumnya. Selain itu, perusahaan juga diminta menunjukkan seluruh dokumen alas hak atau dasar hukum yang digunakan sebagai dasar klaim atas tanah tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kurnia Subur Permai belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi kepada publik terkait somasi yang telah dilayangkan oleh para ahli waris. Kondisi tersebut membuat masyarakat menduga masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan terkait dasar penguasaan dan klaim atas objek tanah yang saat ini menjadi sengketa.

Sebagian masyarakat juga menduga bahwa apabila PT Kurnia Subur Permai memiliki dokumen, alas hak, atau dasar hukum yang sah atas objek tanah tersebut, maka dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada publik maupun kepada para ahli waris guna menghindari polemik yang berkepanjangan. Karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan,
Masyarakat menduga bahwa klaim yang dilakukan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah belum adanya klarifikasi tersebut, masyarakat menduga bahwa keterbukaan informasi dari semua pihak sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Masyarakat juga menduga bahwa penyelesaian melalui musyawarah dan klarifikasi terbuka merupakan langkah terbaik agar sengketa ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian atau tanggapan yang memadai, Tim Kuasa Hukum para ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut antara lain berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), tuntutan pembatalan dokumen yang dianggap tidak sah apabila ditemukan penerbitan hak oleh pihak lain, tuntutan ganti rugi materiel maupun immateriel, serta upaya hukum lainnya baik perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Tim kuasa hukum para ahli waris terdiri dari RM Purwadi A. Saputra, SH., MH., Sugeng Riyanto, SH., MH., M. Yusuf Pardamaean, SH., dan Rio Handoko, SH. Mereka menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum awal untuk mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.

Para ahli waris berharap PT Kurnia Subur Permai dapat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri pertemuan klarifikasi serta membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau klaim atas objek tanah tersebut, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat menduga bahwa sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik apabila seluruh pihak mengedepankan keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Publik pun menunggu klarifikasi resmi dari PT Kurnia Subur Permai agar berbagai dugaan dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Anisa, S.H)
