Bekasi Utara , Media-krimsuskum.com – Sengketa tanah warisan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Sejumlah ahli waris mempertanyakan penguasaan sebidang tanah yang diduga dilakukan secara sepihak oleh salah satu ahli waris tanpa adanya musyawarah maupun kesepakatan dari para ahli waris lainnya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak ahli waris, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut selama ini dikuasai oleh salah satu ahli waris bernama Yuni.
Penguasaan tersebut menimbulkan keberatan dari ahli waris lainnya karena mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah keluarga terkait status maupun pengelolaan tanah warisan tersebut.
Ironisnya, tanah yang berada di wilayah Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, diklaim telah memiliki sertipikat atas dasar yang dikemukakan oleh pihak yang menguasai lahan.

Namun setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen yang ditunjukkan, ditemukan fakta bahwa objek yang tercantum dalam dokumen sertipikat tersebut berada di wilayah Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, terdapat perbedaan lokasi antara tanah yang diklaim dengan data yang tercantum dalam dokumen sertipikat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterkaitan antara sertipikat yang dimaksud dengan tanah yang saat ini dikuasai.
“Dari fakta lapangan yang kami temukan, lokasi objek yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan lokasi tanah yang saat ini menjadi sengketa. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap data yuridis maupun data fisik tanah tersebut agar semuanya menjadi terang dan jelas,” UJar RM. Purwadi A.Saputra, S.H., M.H. perwakilan Kuasa Hukum
Permasalahan ini bermula ketika sejumlah ahli waris merasa hak-haknya diabaikan. Mereka menilai tidak pernah ada pembagian warisan, musyawarah keluarga, maupun persetujuan bersama terkait penguasaan tanah tersebut. Akibatnya, muncul dugaan adanya tindakan yang merugikan hak para ahli waris lainnya.
Merasa haknya terancam, salah satu ahli waris, yakni H. ,Djahjadi kemudian memberikan kuasa kepada tim advokat yang tergabung dalam GRIB JAYA Kota Bekasi untuk melakukan pendampingan hukum.
Tim yang dipimpin oleh RM Purwadi A.Saputra, S.H. , M.H. dan rekan-rekannya langsung melakukan langkah-langkah hukum awal guna melindungi hak-hak pemberi kuasa.

Tim Advokat GRIB7 JAYA Kota Bekasi menyatakan akan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah, dokumen ahli waris, riwayat penguasaan, serta melakukan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan keabsahan data yang ada.
Menurut tim kuasa hukum, dalam perkara waris, setiap ahli waris memiliki kedudukan hukum yang sama dan tidak dibenarkan adanya tindakan penguasaan secara sepihak yang menghilangkan hak ahli waris lainnya tanpa adanya kesepakatan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dalam penanganan perkara ini antara lain:
1. Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa para ahli waris berhak atas harta peninggalan pewaris.
2. Pasal 833 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa sejak pewaris meninggal dunia, para ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak atas seluruh harta warisan.
3. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apabila terdapat pihak yang diduga melakukan tindakan yang merugikan hak pihak lain.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur kepastian hukum hak atas tanah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya terkait kesesuaian data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah.
Menurut Tim kuasa hukum, juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan pemblokiran sertipikat, gugatan perdata, maupun laporan kepada instansi terkait apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Sementara itu, pihak ahli waris berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka meminta seluruh pihak menghormati hak-hak para ahli waris serta mengedepankan musyawarah. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian yang baik, mereka siap menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan perlindungan atas hak waris yang dimiliki.
“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris dihormati. Jangan sampai ada pihak yang merasa paling berhak dan menguasai sendiri tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Negara memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti ini,” tegas salah satu ahli waris yang memberikan kuasa kepada Tim Advokat GRIB JAYA Kota Bekasi.
(Anisa, S.H)
