Bogor,Media-krimsuskum.com — Sengketa tanah warisan kembali mencuat di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Belenjeng dan Nenek Nica menyatakan akan segera melayangkan surat somasi kepada PT KSP yang diduga mengklaim tanah warisan milik keluarga tanpa pernah menunjukkan dasar hukum yang jelas kepada ahli waris maupun pemerintah setempat.
Tim Kuasa hukum ahli waris, Yang dipimpin oleh RM Purwadi. A.Saputra ,S.H., M.H., mengatakan langkah somasi dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait status tanah yang selama ini diklaim oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, ahli waris memiliki bukti-bukti penguasaan berupa girik, SPPT PBB, serta pencatatan pada Buku Letter C Desa Ciangsana yang hingga saat ini masih tercatat atas nama keluarga ahli waris.
“Kami mempertanyakan dasar penguasaan dan pengklaiman tanah tersebut. Hingga saat ini ahli waris belum pernah menjual, menghibahkan, melepaskan hak ataupun memindahtangankan tanah tersebut kepada pihak manapun.
Oleh karena itu kami akan meminta PT KSP menunjukkan dokumen yang menjadi dasar perolehan hak mereka,” ujar Purwadi.
Menurut keterangan kuasa hukum, pemerintah desa maupun pihak Kecamatan Gunung Putri telah beberapa kali mengundang PT KSP untuk melakukan klarifikasi terkait status tanah tersebut.
Namun, menurutnya, pihak perusahaan diduga tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim atas tanah yang disengketakan.
“Ketidakhadiran pihak yang mengklaim tanah dalam forum klarifikasi resmi tentu menimbulkan pertanyaan besar. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak merugikan hak-hak ahli waris,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa apabila suatu pihak menguasai atau mengklaim tanah milik orang lain tanpa hak yang sah, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana, tergantung pada fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap dalam proses hukum.
Dalam aspek perdata, tindakan yang merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.
Sementara itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah, pemalsuan surat, atau keterangan palsu untuk memperoleh atau menguasai hak atas tanah, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun;
Pasal 264 KUHP apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen tertentu yang memiliki kekuatan hukum;
Pasal 266 KUHP apabila terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik dan digunakan seolah-olah benar;
Serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan adanya unsur penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan.
Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen yang sah dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Justru melalui somasi ini kami meminta pihak PT KSP menunjukkan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim mereka. Jika memang memiliki hak yang sah, silakan ditunjukkan.
Namun jika tidak dapat membuktikannya, maka ahli waris berhak menempuh upaya hukum yang tersedia,” jelas Purwadi.
Tim kuasa hukum berharap pihak PT KSP dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan kooperatif sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun merugikan hak-hak ahli waris yang selama ini menguasai dan memiliki dokumen administrasi atas tanah tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak PT KSP belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana somasi yang akan dilayangkan oleh tim kuasa hukum ahli waris almarhum Belenjeng dan Nenek Nica.
(Anisa, S.H)
