Kota Bekasi, Media-krimsuskum.com – Tangis dan teriakan pecah mewarnai pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan milik H. Suparman yang berlokasi di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kec. Medan Satria tepat di samping RS THB Kota Bekasi, Rabu (3/6/2026).
Sejak pagi hari, ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, aparat pemerintah setempat, serta Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah bersiaga di lokasi untuk melaksanakan eksekusi objek sengketa tersebut.

Sekitar pukul 07.00 WIB, aparat kepolisian menggelar apel pengamanan sebelum pelaksanaan eksekusi. Namun ketika petugas hendak membuka pagar objek yang akan dieksekusi, perlawanan dari pihak keluarga H. Suparman tidak dapat dihindarkan.
Pihak keluarga meminta Pengadilan Negeri Kota Bekasi menunda bahkan membatalkan pelaksanaan eksekusi dengan alasan mereka telah mengajukan permohonan pembatalan eksekusi. Menurut keluarga, kasus ini sarat ketidakadilan karena H. Suparman mengaku tidak pernah menikmati dana pinjaman yang menjadi dasar lahirnya sengketa tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, dana pinjaman dari koperasi digunakan oleh seorang rekan dekat H. Suparman bernama Anggiat Hutapea yang mengaku sebagai pemborong proyek.
Hubungan pertemanan yang telah terjalin lebih dari 20 tahun membuat H. Suparman bersedia membantu dengan menjaminkan sertifikat tanah miliknya sebagai agunan.
Saat itu, Anggiat Hutapea disebut berjanji akan bertanggung jawab penuh atas pembayaran cicilan pinjaman kepada koperasi. Namun dalam perjalanannya, terjadi kemacetan pembayaran yang berujung pada proses lelang terhadap objek tanah dan bangunan milik H. Suparman.
Yang menjadi persoalan serius, menurut pihak keluarga, selama terjadi tunggakan pembayaran, tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada H. Suparman selaku pemilik sertifikat. Keluarga juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait proses pelelangan yang dilakukan hingga akhirnya objek tersebut berpindah tangan.
“Kami merasa dizalimi. Yang memakai uang bukan Pak Haji Suparman, tetapi beliau yang kehilangan tanah dan bangunannya,” ujar salah seorang anggota keluarga di lokasi.
Keluarga juga mempertanyakan nilai lelang objek yang dinilai sangat jauh di bawah harga pasar. Menurut mereka, lokasi tanah yang sangat strategis di kawasan Kaliabang Tengah memiliki nilai pasar minimal mencapai Rp40 miliar. Namun objek tersebut disebut hanya terjual sekitar Rp4,5 miliar dalam proses lelang.
Perbedaan nilai yang sangat mencolok tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penilaian maupun pelaksanaan lelang. Kondisi inilah yang menjadi alasan utama keluarga bertahan dan berupaya menghalangi jalannya eksekusi.
Situasi di lapangan sempat memanas. Beberapa anggota keluarga yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi diamankan petugas dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.
Di tengah ketegangan tersebut, istri H. Suparman dilaporkan pingsan setelah menyaksikan proses eksekusi yang berlangsung di hadapan keluarganya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi pemilik agunan yang tidak menikmati langsung dana pinjaman, namun harus menanggung seluruh konsekuensi hukum hingga kehilangan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Keluarga H. Suparman mendesak agar seluruh proses pinjaman, lelang, hingga penetapan eksekusi diperiksa secara transparan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Mereka berharap masih ada ruang keadilan untuk mengungkap apakah seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru menyisakan pelanggaran prosedur yang merugikan pemilik hak.
“Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai hak seseorang hilang karena perbuatan orang lain, sementara perlindungan hukum yang seharusnya hadir justru tidak kami rasakan,” ungkap pihak keluarga.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut penjelasan yang disampaikan di lokasi, sebelum eksekusi dilaksanakan telah dilakukan proses mediasi antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
Pihak PN menyebutkan bahwa dalam proses tersebut, termohon eksekusi tidak hadir secara langsung melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Anggiat Hutapea, berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
Dengan dasar tersebut, pengadilan menilai hak-hak termohon telah terwakili dalam proses hukum yang berjalan hingga keluarnya penetapan eksekusi.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga dan Masyarakat yang hadir.
Pasalnya, Anggiat Hutapea yang disebut sebagai pihak yang menggunakan dana pinjaman koperasi sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum dalam proses mediasi dinilai memiliki posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut keluarga, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan tidak merugikan pihak pemilik agunan.
Selain itu, keluarga juga meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses lelang yang telah berlangsung. Mereka menyoroti informasi yang menyebut bahwa pemenang lelang diduga memiliki hubungan dengan koperasi, baik sebagai anggota maupun karyawan.
Jika informasi tersebut diduga benar, menurut keluarga, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran ketentuan maupun benturan kepentingan dalam proses pelelangan.
Dalam kasus ini, keluarga H. Suparman meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses kredit, pelelangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Beberapa ketentuan hukum yang dinilai perlu menjadi perhatian antara lain:
1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menyebabkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
2. Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Apabila terdapat fakta bahwa salah satu pihak tidak memperoleh informasi yang cukup atau terdapat keadaan yang mempengaruhi kesepakatan secara sah, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan hukum.
3. Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila terdapat pihak yang memperoleh manfaat dari suatu perjanjian namun membebankan seluruh akibat hukum kepada pihak lain, maka hal tersebut dapat menjadi bahan penilaian dalam proses hukum.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur asas keterbukaan, transparansi, dan perlindungan hak para pihak dalam pelaksanaan lelang. Apabila terdapat keberatan mengenai pemberitahuan lelang, nilai limit lelang, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam lelang, maka hal tersebut dapat menjadi objek pengujian hukum melalui gugatan atau upaya hukum lainnya.
5. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang adanya penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.
Apabila di duga benar terdapat hubungan tertentu antara peserta atau pemenang lelang dengan pihak yang berkepentingan dalam proses lelang, maka hal tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi benturan kepentingan maupun pelanggaran terhadap prinsip-prinsip lelang yang jujur, terbuka, dan kompetitif.
Pihak keluarga H. Suparman berharap seluruh proses hukum yang telah berlangsung dapat diuji secara transparan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga dapat diketahui apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran yang merugikan pemilik hak atas tanah dan bangunan tersebut.”Tutupnya
(Anisa, S.H)
