NTT, Krimsuskum.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana Perkosaan yang dilaporkan korban di wilayah hukum Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur, hingga kini masih terus bergulir. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/204/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor berinisial SN
Dalam surat resmi tersebut, Satreskrim Polres Alor menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, tiga orang saksi tambahan, dan satu orang pelapor. Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dijadwalkan untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perkembangan kasus itu mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum korban, yakni Gilamo Turwin, S.H., Robinson Langmalay, S.H., yang selama ini aktif mengawal jalannya proses hukum demi mencari keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya SP2HP sebagai bentuk perkembangan penanganan perkara.
Namun demikian, mereka juga menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan hingga saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Alor. Akan tetapi kami berharap penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa melihat status sosial ataupun jabatan seseorang,” ujar Gilamo Turwin, S.H.
Lebih lanjut, Gilamo menegaskan bahwa masyarakat selama ini sering kali menilai penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Bahkan ia menyampaikan kritik tajam terkait dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara karena terlapor diketahui merupakan seorang kepala dusun.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku, meskipun memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Robinson Langmalay, S.H. Menurutnya, pihak korban hanya menginginkan kejelasan hukum dan kepastian atas laporan yang telah diajukan sejak awal.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun. Korban mencari keadilan, bukan mencari sensasi. Karena itu kami akan terus mengawal perkara ini sampai benar-benar tuntas,” kata Robinson.
Kuasa hukum selaku pendamping korban juga berharap gelar perkara yang akan dilakukan penyidik nantinya dapat menghasilkan keputusan yang objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.

“Kami percaya penyidik memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Namun kami juga mengingatkan agar jangan ada kesan perlindungan terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki jabatan,” ujar mereka.
Kuasa hukum korban menilai bahwa SP2HP yang diterbitkan Polres Alor merupakan langkah positif karena menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan. Mereka juga berharap proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dapat segera diselesaikan agar perkara tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai menyangkut rasa keadilan publik. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam isi surat SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan hanya digunakan sebagai informasi kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan kepentingan peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Alor masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara tersebut.
(Rio)
