Kota Bekasi , Media-krimsuskum.com — Polemik dugaan lelang bermasalah kembali mencuat di Kota Bekasi.Kali ini dialami oleh H. Suparman HB dan keluarganya yang mengaku kaget setelah mendapatkan informasi bahwa rumah tempat tinggal mereka akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas permintaan pihak pemenang lelang.
Ironisnya, menurut pengakuan keluarga, selama proses kredit macet hingga pelelangan berlangsung, mereka mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau somasi sebagaimana lazimnya prosedur hukum perdata dan mekanisme wanprestasi dalam perjanjian utang piutang.
“Dari awal kredit macet kami tidak pernah diberikan SP1, SP2 maupun SP3. Tiba-tiba ada kabar rumah mau dieksekusi. Itu pun kami tahunya dari staf kelurahan,” ujar H. Suparman kepada awak media.
Menurut keterangan keluarga, informasi mengenai rencana eksekusi baru diketahui pada 11 Mei 2026, sementara jadwal pelaksanaan eksekusi disebut-sebut akan dilakukan pada 12 Mei 2026. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena pemberitahuan dianggap tidak sesuai asas kepastian hukum dan hak warga negara untuk memperoleh informasi yang layak sebelum adanya tindakan eksekusi.
Tidak hanya itu, belakangan kembali beredar kabar bahwa akan ada rencana eksekusi lanjutan pada Jumat, 22 Mei 2026. Namun hingga saat ini, keluarga mengaku belum menerima surat resmi maupun bukti pendukung dari instansi terkait mengenai informasi tersebut.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah keluarga dan masyarakat sekitar. Muncul pertanyaan apakah kabar tersebut benar adanya atau justru menjadi bentuk tekanan psikologis yang dapat memperkeruh suasana, terlebih perkara ini dikabarkan masih bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi.
Keluarga H. Suparman menilai apabila eksekusi tetap dilakukan tanpa adanya pemberitahuan yang patut dan prosedur hukum yang benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum perdata maupun asas perlindungan hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya praktik yang dinilai merugikan masyarakat atas nama koperasi. H. Suparman mengungkapkan bahwa dana pinjaman koperasi sebesar kurang lebih Rp3,6 miliar yang menggunakan jaminan sertifikat rumah dan tanah miliknya, justru tidak pernah dinikmati dirinya maupun keluarga.
Menurut pengakuannya, seluruh dana tersebut digunakan oleh seseorang bernama Anggiat yang sebelumnya mengaku membutuhkan modal proyek dan berjanji akan bertanggung jawab mengembalikan pinjaman kepada koperasi tempat H. Suparman melakukan peminjaman dengan menjaminkan sertifikat aset miliknya.
Padahal, jika dinilai secara aset, sertifikat tanah dan bangunan milik H. Suparman disebut-sebut memiliki nilai mencapai kurang lebih Rp40 miliar. Namun berdasarkan informasi yang diterima keluarga, pihak pemenang lelang diduga hanya membayar sekitar Rp4,5 miliar.
“Kalau benar nilainya segitu, tentu sangat jauh dari harga aset sebenarnya. Kami menduga ada permainan antara pihak koperasi, pemenang lelang maupun pihak yang menggunakan uang pinjaman tersebut,” ungkap keluarga dengan nada kecewa.
Merasa menjadi korban, H. Suparman dan keluarganya menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum serta sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mencari keadilan atas persoalan yang mereka alami.
“Saya tidak menikmati uang itu satu rupiah pun. Saya merasa menjadi korban dugaan mafia yang berkedok proyek,” tegas H. Suparman.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
1. Pasal 1238 KUHPerdata Debitur dinyatakan lalai atau wanprestasi setelah diberikan surat peringatan atau somasi.
2. Pasal 1243 KUHPerdata Mengatur ganti rugi akibat wanprestasi setelah adanya kelalaian yang dinyatakan secara sah.
3. Asas Due Process of Law Setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil sebelum dilakukan tindakan eksekusi. HIR / RBg tentang Eksekusi Dalam praktik hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya didahului dengan aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Menjamin perlindungan hak milik dan hak memperoleh keadilan bagi setiap warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi, pemenang lelang maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan agar persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.
(Anisa,S.H)
