Cikarang, Jawa Barat , Media-krimsuskum.com — Kasus dugaan penganiayaan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menuai perhatian publik. Peristiwa ini berawal dari rapat lingkungan RW 13 , Perum Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi.
Rapat di selenggarakan di Lapangan Badminton yang rencananya akan membahas persoalan lingkungan. Namun sebelum rapat dimulai, suasana mendadak ricuh akibat sekelompok tamu tidak di undang berupaya menyerang salah satu peserta rapat bernama Rustam sebagai Wakil Ketua Rw. 13.
Beruntung, insiden tersebut tidak berkembang menjadi keributan besar karena berhasil dilerai oleh Ketua RT setempat (Rt.01. Rully).Namun, tindakan peleraian itu justru berbuntut panjang.
Salah satu pelaku penyerangan di ketahui bernama Abdul Hakim tidak terima dipisahkan dan berontak, hingga terjadi saling dorong antara keduanya.
Dalam insiden itu, Ketua RT Rully mengalami luka di bagian leher akibat dicekik, sementara pelaku mengalami luka kecil di bibir di duga tergigit sendiri akibat dari emosi yang meluap-luap, menurut keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ironisnya, meskipun Ketua RT 01/ Rully bertindak untuk melerai, justru dirinya yang dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Proses hukum terhadap Ketua RT tersebut berjalan cepat — hanya dalam waktu sekitar satu bulan ia telah ditahan di Polsek Tarumajaya Kab. Bekasi, sementara pihak pelaku utama justru tidak tersentuh hukum.
Menurut KUHAP sesuai pasal 21 ayat 4 huruf b, orang tidak dapat di tahan jika di ancam pidana di bawah 5 tahun atau Tindak Pidana Ringan.
Penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih atau untuk Tindak Pidana tertentu yang masuk kategori serius seperti : penganiayaan berat, pengancaman dan penggelapan.
Berdasarkan KUHAP penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Syarat obyektif berupa: – Tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
– Tindak pidana tertentu yang diatur pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.
Syarat Subjektif :
Berasal dari penilaian penyidik atau Hakim bahwa
– tersangka akan melarikan diri
– akan merusak atau menghilangkan barang bukti
– akan mengulangi perbuatan pidana tersebut-
Dari hal yang diatas tentang syarat objektif dan subjektif tidak ada kemungkinan Rt Rully melakukan hal tersebut.
Bahkan warga nya , pengurus Rw , tokoh masyarakat dan tokoh agama serta keluarga nya bersedia menjadi Penjamin untuk penangguhan penahanan Rt Rully apabila dia melarikan diri , Ujar team kuasa hukum.
Surat Permohonan Penangguhan penahan sudah di sampaikan ke Polsek Tarumajaya. Namun di tolak dengan alasan yang tidak jelas menurut kuasa hukum nya.
Awak media yang menemui dan mewawancarai Team Kuasa Hukum Rt Rully ( Terdakwa) H.Erwin Haslam, SH, MH, Yuni Pristiawati, SH, Yeni Tri Widyanti, SH mengatakan: ”
Dalam persidangan di PN Cikarang, muncul kejanggalan baru.
Barang bukti berupa kaos yang diklaim sebagai milik korban yang dipakai waktu kejadian , diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kondisi penuh bercak darah.
Namun menurut pengakuan istri korban dan hasil foto di lokasi kejadian, luka di bibir korban hanya kecil dan kaos yang digunakan saat itu hanya memiliki sedikit noda darah.
Perbedaan mencolok antara barang bukti di persidangan dan fakta lapangan, ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau manipulasi barang bukti” Ujarnya
Bahkan sejumlah pihak menilai, apabila terbukti ada rekayasa dalam proses hukum tersebut, pihak yang dirugikan — dalam hal ini Ketua RT Rully .
Ia atau melalui Kuasa Hukumnya dapat menempuh langkah hukum balik terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa tersebut.
Menurut ahli hukum pidana yang tidak mau disebutkan namanya ,” tindakan rekayasa kasus, dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen/barang bukti, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” Ungkapnya.
Kasus ini kini masih bergulir di persidangan, dan publik berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Banyak kalangan menilai bahwa perkara ini menjadi contoh penting bagaimana seseorang yang berupaya melerai justru bisa menjadi korban dari sistem yang diduga tidak adil.
(MT)
