Jakarta, Media-krimsuskum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses importasi yang melibatkan PT BR (PTBR). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers kepada awak media. Plt Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, namun satu di antaranya belum berhasil ditahan karena melarikan diri.
“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Dari enam tersebut, lima orang kami lakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya belum dapat kami amankan karena yang bersangkutan melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Keterlibatan DJBC dan Pihak PTBR
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta dari PTBR. Dari unsur DJBC, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pelayanan serta pengawasan importasi.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan sejumlah pejabat inti PTBR sebagai tersangka, yakni: Saudara JF, selaku pemilik PTBR
Saudara AND, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PTBR. Saudara DK, selaku Manajer Operasional PTBR
Menurut Asep, para tersangka dari PTBR diduga berperan dalam pengaturan dan pemanipulasian dokumen importasi, yang kemudian diperkuat dengan keterlibatan oknum penyelenggara negara guna meloloskan barang impor secara tidak sah.
“Perkara ini menunjukkan adanya kerja sama antara pihak swasta dengan penyelenggara negara. Modusnya dilakukan melalui pengondisian dokumen importasi agar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terhadap lima tersangka yang telah diamankan, KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gungrafit KPK. Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan ini kami lakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi,” kata Asep.
Ia menambahkan, masa penahanan selama 20 hari pertama akan digunakan penyidik untuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi lanjutan, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Satu Tersangka Melarikan Diri
KPK juga menyoroti keberadaan satu tersangka yang belum ditahan, yaitu Saudara JF selaku pemilik PTBR. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa JF tidak berada di tempat saat tim penindakan KPK melakukan upaya penangkapan.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan media, mengapa yang ditahan lima sementara yang ditetapkan enam. Kami sampaikan bahwa satu tersangka atas nama Saudara JF melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” ungkap Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Asep Guntur Rahayu menyampaikan imbauan tegas kepada tersangka yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada Saudara JF untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi kepada KPK,” tegasnya.
Asep memastikan bahwa KPK tidak akan berhenti melakukan pencarian dan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan sebagai buronan, apabila tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penguatan integritas sistem kepabeanan nasional.
(Rio)
