Jakarta, 6 Februari 2026 , Media-krimsuskum.com — Komika sekaligus pegiat seni pertunjukan Panji Wijaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2026). Panji diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait materi lawakan yang ia sampaikan dalam sebuah penampilan komedi bertajuk Men’s Trea, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga mengandung unsur penistaan agama dan pencemaran nama baik.
Pantauan di lokasi, Panji tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pagi hari dengan mengenakan pakaian kasual. Ia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar, serta tim penasihat hukum lainnya. Kehadiran Panji disambut oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi untuk meminta keterangan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menilai bahwa materi komedi yang disampaikan Panji dalam penampilan tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi, karena dianggap menyentuh isu sensitif keagamaan dan menyerempet pada pencemaran nama baik terhadap pihak tertentu.
Dalam keterangannya kepada media sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Panji menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi secara terbuka dan kooperatif agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan proporsional
“Saya datang untuk menjelaskan konteks, niat, dan maksud dari materi yang saya sampaikan. Saya percaya proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil,” ujar Panji singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Panji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa pemanggilan kliennya masih dalam tahap klarifikasi, bukan penyidikan. Ia menekankan pentingnya melihat karya komedi dalam konteks seni, kritik sosial, serta kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Hari ini klien kami diminta memberikan klarifikasi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara komprehensif, termasuk konteks artistik, narasi utuh, dan tujuan kritik yang disampaikan. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional setiap warga negara, sepanjang tidak ada niat jahat,” kata Haris Azhar kepada wartawan.

Haris juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan tidak digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap ekspresi seni dan kritik sosial. Menurutnya, perbedaan tafsir terhadap sebuah karya seharusnya diselesaikan dengan dialog dan pemahaman, bukan semata-mata pendekatan represif.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Panji Wijaksono. Melalui keterangan singkat, kepolisian menyampaikan bahwa klarifikasi dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat serta mengumpulkan keterangan awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam dunia komedi dan seni pertunjukan. Sebagian pihak menilai komedian memiliki ruang untuk menyampaikan kritik sosial melalui satire dan humor, sementara pihak lain menekankan pentingnya sensitivitas terhadap isu agama dan kehormatan individu.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Panji Wijaksono masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kesimpulan atau status hukum selanjutnya. Panji dan tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan serta berharap proses ini dapat menjadi ruang edukasi publik tentang kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dalam negara hukum.
(Elmisna,S.H)
