Semarang, Media -krimsuskum.com — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI Kharisma memasuki hari kedua(17/1/2026) dengan menghadirkan narasumber nasional yang berpengalaman di bidang hukum perdata.
Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional ini merupakan bagian dari komitmen PERADI Kharisma dalam membentuk advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika profesi.

Pada hari kedua tersebut, PERADI Kharisma menghadirkan Dr. Siti Mutmainah, S.Kom., S.H., M.H., yang akrab disapa Dr. Inna, seorang pakar hukum perdata dengan rekam jejak panjang di dunia akademik maupun praktik hukum. Dr. Inna dikenal sebagai aparatur pada Pengadilan Agama Semarang, sekaligus aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi ilmu hukum.
Selain kiprahnya di dunia pendidikan dan peradilan, Dr.Inna juga dipercaya sebagai PNS di Pengadilan Agama Kendal, dan tenaga ahli hukum di sejumlah perusahaan terbuka (go public). Tidak hanya itu, ia juga berperan sebagai mediator non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri di wilayah Semarang, yang memperkuat kompetensinya dalam penyelesaian sengketa keperdataan secara efektif dan berkeadilan.

Kegiatan hari kedua PKPA ini dipandu oleh Danang, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Danang yang merupakan advokat sekaligus dosen Fakultas Hukum di Semarang, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta PKPA PERADI Kharisma yang tetap tinggi hingga hari kedua pelaksanaan.
Menurut Danang, materi hukum perdata memiliki posisi strategis dalam praktik advokat karena bersentuhan langsung dengan kepentingan hukum masyarakat. Ia menegaskan bahwa PKPA merupakan wadah penting untuk membekali calon advokat tidak hanya dengan pemahaman normatif, tetapi juga kemampuan analisis dan kepekaan terhadap keadilan substantif.
“Sebagai advokat, kita dituntut untuk memahami hukum secara utuh, baik dari sisi teori maupun praktik. Kehadiran narasumber seperti Ibu Ina memberikan perspektif yang sangat berharga karena beliau memahami hukum dari sudut pandang akademisi, aparatur peradilan, hingga mediator,” ujar Danang dalam sambutannya.

Dalam pemaparannya, Dr. Inna menyampaikan materi hukum perdata dengan pendekatan yang komunikatif dan aplikatif. Ia mengulas berbagai persoalan perdata yang kerap dihadapi advokat, mulai dari sengketa keperdataan, hukum keluarga, kontraktual, hingga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dr.Inna juga memberikan penekanan khusus pada pentingnya mediasi sebagai bagian integral dari sistem peradilan modern. Sebagai mediator non-hakim, ia membagikan pengalaman empirisnya dalam memfasilitasi perdamaian antar para pihak di berbagai pengadilan, serta menjelaskan peran advokat dalam mendorong terciptanya solusi yang adil dan berimbang.
“Advokat harus mampu menjadi jembatan penyelesaian sengketa, tidak semata-mata berorientasi pada proses litigasi, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang efisien, berkeadilan, dan bermartabat,” ungkap Ibu Ina di hadapan para peserta.
Antusiasme peserta terlihat jelas melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik hukum perdata, teknik mediasi, serta tantangan profesi advokat di lapangan.
Pihak PERADI Kharisma menegaskan bahwa pelaksanaan PKPA hari kedua ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.
Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai latar belakang, PERADI Kharisma berharap para peserta PKPA kelak mampu menjalankan profesi advokat secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab terhadap pencari keadilan.
PKPA PERADI Kharisma selanjutnya akan terus berlanjut dengan menghadirkan narasumber-narasumber berpengalaman dari berbagai bidang hukum strategis guna memperkuat kapasitas dan integritas calon advokat di Indonesia.
(M.Tokan)
