Alor, NTT , Media-krimsuskum.com– Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di wilayah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Seorang oknum kepala dusun 1 Desa Bukit Mas, Kec. Pantar , Alor , NTT berinisial YAI resmi dipanggil oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Alor untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/433/III/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan di Kalabahi pada 25 Maret 2026. Surat itu ditujukan langsung kepada YAI untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 473 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SN, yang mengaku menjadi korban tindakan bejat oknum aparat desa tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi dalam kondisi korban yang diduga berada dalam posisi rentan.
Tak hanya itu, dalam keterangan yang beredar, korban juga disebut mendapat ancaman serius dari terduga pelaku setelah kejadian.
Ancaman tersebut berupa intimidasi menggunakan senjata tajam agar korban tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak lain, termasuk kepada suaminya.
Penyidik dari Unit PPA kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengirimkan surat panggilan resmi kepada terlapor guna dimintai keterangan.
Dalam surat itu, YAI dijadwalkan hadir pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WITA di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Alor.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Penyidik juga meminta agar terlapor membawa dokumen atau bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena melibatkan seorang oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan masyarakat.
Dugaan tindakan asusila oleh aparat desa dinilai mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan keresahan di tengah warga.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Penanganan yang profesional dianggap penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, para pihak yg belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung di bawah penanganan Satreskrim Polres Alor.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual, serta perlunya keberanian korban untuk melapor demi menegakkan keadilan.
(Rio)
