KUDUS, JAWA TENGAH , Media-krimsuskum.com – Dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara pidana kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Jati Kudus, Polda Jawa Tengah. Seorang warga diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp.40 juta kepada oknum anggota kepolisian Polsek Jati dengan harapan perkara pidana yang dihadapinya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun alih-alih perkara dihentikan, proses hukum justru terus berjalan hingga berujung pada penangkapan resmi.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/03/I/2026/Reskrim dikeluarkan oleh Polsek Jati, Polres Kudus, pada Januari 2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, serta berlandaskan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian.
Adapun pihak yang ditangkap adalah:
Nama: Nur Said bin Mustajab (Alm)
Tempat/Tanggal Lahir: Kudus, 11 Juni 1978
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Bulung Kulon RT 05 RW 03, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus
Dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat objektif serta subjektif untuk dilakukan upaya paksa.
Sebelumnya, keluarga terduga pelaku mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp.40 juta kepada oknum aparat dengan dalih pengurusan restorative justice agar perkara dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke tahap penahanan. Namun hingga proses penangkapan dilakukan, tidak pernah ada penyelesaian RJ sebagaimana dijanjikan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi penipuan dan pelanggaran kode etik profesi Polri, karena restorative justice sejatinya bukan mekanisme transaksional dan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
Menanggapi kasus tersebut, Danang Rifa’i, S.Kom., S.H., M.H., M.M., selaku praktisi hukum dan advokat, menilai bahwa peristiwa ini berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum serius, baik secara pidana maupun etik.
Menurut Danang, apabila benar uang diterima dengan janji penyelesaian perkara melalui restorative justice namun faktanya perkara tetap diproses hingga penangkapan, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Restorative justice bukan jalur damai berbayar. Jika ada uang yang diterima dengan janji perkara dihentikan, itu bukan hanya melanggar etik, tapi juga berpotensi pidana,” tegas Danang.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Menegaskan tugas Polri menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Berlaku jika uang diterima dengan janji yang tidak pernah
direalisasikan.
Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur larangan bagi aparat negara menerima sesuatu untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif
Menegaskan RJ harus dilakukan sukarela, transparan, tanpa pungutan, dan berorientasi pada keadilan.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Melarang anggota Polri menyalahgunakan jabatan dan menerima imbalan dalam penanganan perkara.
Danang Rifa’i menambahkan, jika terbukti, oknum tersebut harus diproses tidak hanya melalui Propam, tetapi juga melalui mekanisme hukum pidana untuk menjaga marwah institusi Polri dan memulihkan kepercayaan publik.
Kasus ini mendapat sorotan luas dan memunculkan desakan agar Propam Polda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian. Publik menilai penanganan tegas dan transparan sangat penting agar praktik serupa tidak terus terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jati maupun Polres Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerimaan uang Rp.40 juta tersebut.
(M.Tokan)
