Kasus dugaan penipuan jaringan Mitra Bakul Digital (MBD) semakin melebar dan memunculkan babak baru yang lebih rumit. Alih-alih mendapatkan keadilan, Nyimas, salah satu korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta, justru menghadapi kriminalisasi setelah Aan Irawan, terduga pelaku dalam jaringan MBD, melaporkan nya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Padahal, Nyimas bersama puluhan korban lain telah lebih dulu melaporkan komplotan Putra cs, termasuk Aan, ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Modus Penipuan: Janji Proyek Pemerintah Makan Bergizi Gratis
Kasus ini bermula ketika Nyimas dijanjikan kesempatan ikut serta dalam proyek pemerintah “Makan Bergizi Gratis”, sebuah program yang disebut-sebut akan disalurkan ke berbagai sekolah. Dalam penjelasan para pelaku, korban diminta memberikan sejumlah uang sebagai “top-up” untuk mendapat manfaat program dan kuota ribuan penerima manfaat.
Dalam salah satu transaksi, Nyimas menyerahkan Rp 90 juta, yang diterima oleh seseorang bernama Sudi dengan bukti tanda terima resmi. Namun, belakangan terungkap bahwa uang tersebut dipotong Rp 30 juta dan tidak disalurkan seluruhnya kepada Putra.
Setelah didesak, Sudi mengaku bahwa ia memberikan Rp 15 juta dari dana itu kepada Aan Irawan dan mengklaim memiliki bukti transfer. Fakta inilah yang membuat korban mempertanyakan kejelasan penggunaan uangnya.
Korban Bertanya Soal Uang, Malah Dilaporkan
Tidak terima dengan adanya pengurangan uang tanpa pemberitahuan, Nyimas menghubungi Aan Irawan untuk meminta penjelasan. Namun alih-alih memberikan jawaban, Aan justru melaporkan Nyimas ke Polres Depok dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya pembalikan fakta. Para korban sebelumnya juga telah mengungkap bahwa Aan kerap mengaku sebagai Wakil Ketua Harian MBD dan bahkan mengklaim sebagai adik Kapolri, sebuah klaim yang kemudian terbukti tidak benar dan dianggap bagian dari modus meyakinkan korban.
Kuasa Hukum Nyimas : Ini Kriminalisasi dan Penggiringan Opini
Tim kuasa hukum korban mengecam keras langkah Aan tersebut. Mereka menilai tindakan melaporkan korban adalah bentuk intimidasi dan taktik untuk mengalihkan kasus utama.
Menurut Tim kuasa hukum:
“Langkah Aan Irawan melaporkan korban dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah bentuk penggiringan opini. Pihak yang diduga menipu justru melaporkan orang yang dirugikan. Ini bertolak belakang dengan fakta dan jelas upaya kriminalisasi terhadap korban.”
Pengakuan Putra (Ketua Harian MBD) ada dana yang dikurangi kelompoknya, dalam perkembangan Putra memberikan Keterangan Bahwa dari 15 orang Korban yang masing-masimg di minta Top-up 30 Juta, Dia Hanya menerima Rp. 20 juta per orang. Artinya dari Setoran 450 juta , Putra hanya menerima RP.300 juta. Sementara Rp. 150 juta di duga kuat di korupsi oleh kelompoknya sendiri termasuk mereka yang berada di luar koordinasinya.
Pernyataan Putra ini semakin memperkuat bahwa adanya penggelapan internal dilakukan oleh mereka yang berperan sebagai penghubung kepada para korban.
Dengan fakta ini, jelas bahwa tidak ada unsur pencemaran nama baik, karena dana yang dipermasalahkan memang terbukti dinikmati oleh kelompok yang menipu para korban
Kuasa hukum menegaskan bahwa korban memiliki bukti lengkap berupa tanda terima, bukti transfer, pengakuan Sudi terkait pemotongan dana, serta komunikasi internal antar pelaku.
Korban Tidak Tinggal Diam: Akan Lapor Balik Aan

Merasa diperlakukan tidak adil, Nyimas menegaskan akan melaporkan balik Aan Irawan atas dugaan laporan palsu dan tindakan yang mengarah pada kriminalisasi korban.
“Saya ini korban, uang saya hilang ratusan juta. Saya yang ditipu, tapi saya pula yang dilaporkan. Saya akan lapor balik Aan,” tegas Nyimas.
Ia berharap penyidik dapat melihat kejanggalan laporan Aan, yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan bukti-bukti yang dimiliki korban.
Banyak Korban Mulai Berani Bicara
Kasus MBD disebut telah menelan kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan lebih dari 114 orang menjadi korban. Modus yang digunakan melibatkan janji program pemerintah, pencatutan nama pejabat, pengakuan jabatan palsu, hingga permintaan setoran jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Setelah laporan korban masuk ke Mabes Polri, semakin banyak korban yang sebelumnya takut kini mulai berani memberikan keterangan. Kuasa hukum terus mengumpulkan tambahan bukti untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun pihak yang berperan sebagai penggiring kepercayaan, dapat diproses secara hukum.
Harapan untuk Keadilan
Korban berharap pihak kepolisian, khususnya Mabes Polri, dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian penipuan ini serta menindak tegas siapa pun yang berusaha membalikkan fakta atau mengkriminalisasi korban yang menuntut haknya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku membawa program pemerintah, terlebih ketika disertai permintaan uang dan klaim jabatan yang tidak terbukti kebenarannya.
[Elmisna,S.H.]
